Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran: Dalil Ijazah SMA, Nomor Perkara & Jadwal Sidang
Jakarta, 4 September 2025 — Gibran digugat Rp125 triliun secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Subhan Palal yang menilai Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan setara SMA saat pencalonan pada Pemilu 2024. Subhan juga menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.
Nomor Perkara & Agenda Sidang
Perkara teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Berdasarkan keterangan yang beredar di kanal resmi dan pemberitaan, sidang perdana dijadwalkan Senin, 8 September 2025. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis menyatakan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) serta menuntut ganti rugi Rp125 triliun yang disetorkan ke kas negara, bukan kepada penggugat pribadi.
Dalil Penggugat: Syarat Pendidikan Setara SMA
Inti dalil penggugat menyoal syarat pendidikan calon wakil presiden. Subhan berargumen bahwa ijazah setara SMA Gibran tidak diperoleh di Indonesia, sehingga dipersoalkan kesetaraannya dalam hukum nasional. Ia mengutip data riwayat pendidikan luar negeri yang pernah dipublikasikan dan meminta pengadilan menilai keabsahannya dalam konteks persyaratan pencalonan pada saat itu.
Posisi KPU & Konteks Hukum
KPU digugat sebagai pihak turut tergugat karena dianggap memiliki kewenangan verifikasi syarat pencalonan. Dalam perkara perdata seperti ini, hakim akan menilai unsur PMH, kerugian, dan hubungan kausal antara tindakan para pihak dengan kerugian yang didalilkan. Terlepas dari jalur sengketa pemilu yang lazimnya berada di ranah lain, penggugat memilih jalur perdata untuk menuntut kompensasi serta penilaian hukum terhadap syarat administratif.
Angka Rp125 triliun dimohonkan sebagai ganti rugi materiil–immateriil dan—menurut penggugat—disetor ke kas negara, diklaim demi kepentingan umum, bukan keuntungan pribadi.
Apa yang Diperdebatkan di Persidangan?
- Keabsahan & kesetaraan ijazah: apakah bukti pendidikan yang diajukan kandidat setara ketentuan hukum di Indonesia pada saat pendaftaran.
- Proses verifikasi KPU: apakah prosedur telaah dokumen sudah sesuai regulasi dan batas kewenangan.
- Unsur PMH: apakah terdapat tindakan/kelalaian yang memenuhi unsur perdata, serta apakah ada causal link dengan kerugian publik yang didalilkan.
- Legal standing & kerugian: apakah penggugat memiliki kedudukan hukum dan bagaimana pengadilan menilai klaim kerugian publik.
Mengapa Gugatan Ini Mengemuka Sekarang?
Gugatan muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap akuntabilitas pemerintah dan lembaga negara. Nilai ganti rugi yang sangat besar—Rp125 triliun—membuat perkara ini menyita perhatian. Selain isu pendidikan, perkara ini menyentuh ranah checks and balances atas proses administrasi pencalonan dan verifikasi.
Langkah Berikutnya
Jika agenda persidangan berjalan sesuai jadwal, majelis akan memeriksa eksepsi (jika ada), melanjutkan ke pembuktian (dokumen, saksi, ahli), hingga kesimpulan para pihak. Putusan perdata dapat menolak, mengabulkan sebagian, atau seluruh petitum—dan tetap terbuka ruang upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan. Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini berpotensi menjadi precedent dalam memaknai syarat administratif dan peran lembaga pemilu di jalur perdata.
Dampak & Respons yang Ditunggu
Dari sisi tata kelola, publik menunggu transparansi proses—mulai dari daftar alat bukti hingga pertimbangan hukum. Dari sisi komunikasi, pernyataan resmi dari legal counsel para pihak diharapkan menjaga percakapan publik tetap pada koridor data dan putusan, bukan spekulasi. Perkara bernilai publik tinggi seperti ini idealnya dipayungi oleh publikasi putusan (judgment publishing) yang dapat diakses luas.
Rangkuman Poin Kunci
- Gibran digugat Rp125 triliun di PN Jakpus; nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
- Dalil penggugat: syarat ijazah setara SMA dipersoalkan; KPU turut tergugat.
- Sidang perdana dijadwalkan 8 September 2025 dengan agenda awal sesuai hukum acara perdata.
- Tuntutan ganti rugi diminta masuk kas negara, diklaim demi kepentingan umum.
