Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal “Dompet Selebriti” yang Teror 400 Korban dengan Modus Pemerasan Digital
Yogyakarta — Kepolisian mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi lewat aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Dalam pengungkapan ini, lebih dari 400 korban menjadi sasaran teror, intimidasi, dan pemerasan meski sebagian dari mereka telah melunasi utang pinjaman.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HFS melaporkan bahwa dirinya mendapat ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial meski telah menyelesaikan kewajibannya di aplikasi. Menurut Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim, pelapor menerima teror berulang sejak 2021.
Puncak intimidasi terjadi pada Juni 2025, ketika ancaman juga disasar ke anggota keluarga korban, menyebabkan beban psikologis yang signifikan. Lebih parahnya, pelaku juga menyebarkan foto manipulasi dengan wajah HFS disematkan ke konten berbau pornografi sebagai alat pemerasan.
Skala Kerugian
Kerugian yang dialami HFS dilaporkan sangat besar. Karena terus ditekan untuk membayar kembali, total pembayaran yang dilakukan mencapai Rp 1,4 miliar. Selain HFS, ratusan korban lain diduga mengalami pola teror yang sama, meskipun status keuangan mereka telah bersih.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil menangkap tujuh tersangka yang terbagi dalam dua kelompok operasional:
- Klaster Penagihan (“Desk Collection”) — empat orang ditangkap: NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Dari mereka diamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, kartu SIM, laptop, dan akun mobile banking.
- Klaster Pembiayaan (“Payment Gateway”) — tiga tersangka dari PT Odeo Teknologi Indonesia yakni IJ (Finance), AB (Manajer Operasional), dan ADS (Customer Service). Polisi menyita 32 ponsel, 12 SIM, 9 laptop, mesin EDC, kartu ATM, buku rekening, serta dokumen perusahaan.
Selain barang elektronik, penyidik turut memblokir dan menyita dana operasional jaringan ilegal ini senilai Rp 14,28 miliar.
Ancaman Internasional
Polisi menyebut ada keterlibatan dua tersangka warga negara asing (WNA) sebagai pengembang aplikasi pinjol ilegal ini. Saat ini, mereka masuk dalam daftar pencarian dan upaya penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan Interpol.
Respons Polri dan Imbauan
Menurut Kombes Andri, praktik ini termasuk kejahatan serius karena bukan hanya soal utang, tetapi data pribadi korban dieksploitasi untuk menekan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu verifikasi legalitas aplikasi pinjaman lewat situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Lanjutkan Penyelidikan
Penyidikan kasus masih berjalan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

