Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan
Jakarta, 20 Januari 2026 – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan lingkungan, setelah serangkaian banjir dan longsor hebat melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatra akhir tahun lalu. Keputusan ini diumumkan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pencabutan izin perusahaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Prasetyo mengatakan, langkah ini merupakan wujud penegakan regulasi dan tanggung jawab negara dalam mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Latar Belakang Banjir dan Kerusakan Lingkungan di Sumatra
Hujan ekstrem akhir 2025 menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana hidrometeorologi ini menimbulkan kerugian besar, selain korban jiwa, juga merusak infrastruktur dan memaksa ribuan warga mengungsi. Pemerintah bersama sejumlah organisasi lingkungan menyatakan bahwa degradasi kawasan hutan dan tata ruang yang tidak sesuai turut memperparah dampak bencana.
Sebelum pencabutan izin ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah melakukan audit terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak. Hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran aturan pemanfaatan hutan, termasuk aktivitas di luar kawasan yang diizinkan serta eksploitasi wilayah hutan lindung.
Detail Perusahaan yang Izin Usahanya Dibatalkan
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari 1 juta hektare. Sementara 6 perusahaan lain beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan pengolahan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menemukan bukti pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan secara ilegal, termasuk di kawasan yang dilarang seperti hutan lindung, serta ketidakpatuhan wajib pajak dan kewajiban lain kepada negara.
Langkah Pemerintah untuk Mencegah Bencana Serupa
Keputusan pencabutan izin ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana hidrometeorologi di masa depan. Menurut Prasetyo, pencabutan izin usaha merupakan langkah preventif dan korektif yang penting setelah kerusakan lingkungan terbukti memperburuk dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Selain pencabutan izin, pemerintah juga sedang menyiapkan tindakan hukum lanjutan kepada entitas lain yang terbukti melanggar lingkungan. Langkah ini mencakup potensi gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem. Keputusan itu muncul menyusul reaksi dari berbagai pihak termasuk lembaga lingkungan yang telah mendorong evaluasi izin secara transparan dan akuntabel.
Di samping penegakan hukum administratif, pemerintah juga berfokus pada perbaikan tata kelola hutan dan lahan dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif dan ada sanksi tegas bagi pelanggar.
Dampak Kebijakan Terhadap Sektor Usaha
Keputusan mencabut izin ratusan ribu hektare konsesi memicu reaksi dari kalangan pelaku usaha dan asosiasi industri. Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa penataan ini bertujuan menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang.
Beberapa analis lingkungan menyatakan bahwa langkah ini bisa menjadi momentum reformasi besar dalam pengelolaan hutan di Indonesia, agar perusahaan tidak lagi mengabaikan batas-batas wilayah operasi dan dampak ekologis jangka panjangnya.
Respons Publik dan Langkah Ke Depan
Keputusan pencabutan izin 28 perusahaan mendapat sorotan luas dari publik dan kelompok lingkungan. Banyak pihak menyambut baik langkah tegas pemerintah karena dianggap memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai dalam menjaga lingkungan. Pemerintah pun berjanji akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan mengevaluasi secara berkala.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah, termasuk kementerian terkait serta pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana, untuk memperkuat mitigasi risiko dan upaya rehabilitasi lingkungan.
📌 Rangkuman:
- Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan.
- 22 perusahaan berasal dari sektor kehutanan, 6 lainnya dari pertambangan dan industri terkait.
- Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan pascabanjir dan longsor Sumatra.
- Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga sumber daya alam dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.

