Politik

Bahlil Tegaskan PAW Adies Kadir di DPR oleh Putrinya Sesuai Aturan Pemilu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas nama Adies Kadir berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan bukan karena hubungan keluarga. Proses ini muncul menyusul pengunduran diri Adies di DPR setelah terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Bahlil disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa pergantian antar waktu dilakukan menurut mekanisme politik dan ketentuan hukum, yaitu berdasarkan perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (dapil) setempat.

Bahlil menegaskan bahwa pergantian itu bukan semata karena Adies digantikan oleh keluarganya. Ia menekankan bahwa mekanisme yang digunakan merupakan hasil perolehan suara terbanyak berikutnya dari caleg yang satu partai dengan Adies ketika pemilu lalu. “PAW itu dilakukan oleh suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir,” ujar Bahlil.

Latar Belakang Pengunduran Diri Adies Kadir

Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR setelah diangkat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi. Pengunduran diri ini memicu proses PAW karena secara otomatis kursi anggota DPR menjadi kosong seiring beralihnya peran jabatan.

Menurut data hasil rekapitulasi Pileg 2024 yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adies meraih 147.185 suara dari dapil Jawa Timur I, sehingga ia lolos sebagai anggota DPR dari Partai Golkar.

Siapa yang Menggantikan?

Calon legislatif yang mengantongi suara terbanyak berikutnya dari Partai Golkar di dapil yang sama adalah Adela Kanasya Adies, putri kandung dari Adies Kadir. Adela meraih 12.792 suara, menjadikannya urutan kedua dalam perolehan suara caleg Partai Golkar untuk dapil Jawa Timur I.

Dengan posisi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, Adela akan menjadi pengganti Adies di DPR melalui mekanisme PAW. Sekalipun fakta hubungan keluarga antara Adies dan Adela, Bahlil menegaskan keputusan ini murni berdasar daftar suara dan aturan pemilu, bukan karena nepotisme.

Ketentuan mengenai pergantian antar waktu anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 menyebutkan bahwa PAW dapat terjadi jika anggota DPR mengundurkan diri, sedangkan Pasal 242 menjelaskan bahwa pengganti antar waktu adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.

Respons Internal Partai Golkar

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, sebelumnya menyatakan bahwa partainya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PAW, tanpa memprioritaskan preferensi personal nama pengganti. Menurut Sarmuji, Golkar hanya menunjukkan bahwa kursi harus diisi oleh caleg yang memenuhi syarat suara terbanyak berikutnya setelah Adies pada Pileg 2024.

Pernyataan ini memperkuat sikap Golkar bahwa proses politik internal maupun pergantian antar waktu mengikuti hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan preseden negatif terkait konflik kepentingan atau praktik nepotisme.

Relevansi dan Proses Selanjutnya

Seiring proses PAW berjalan sesuai aturan, publik dan pengamat politik kerap memantau bagaimana partai politik dan DPR menjalankan mekanisme pengisian kursi kosong. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan, terutama dalam hal integritas lembaga legislatif dan mekanisme perolehan suara pada pemilu terakhir.

Pengisian kursi DPR melalui PAW akan ditindaklanjuti secara formal oleh Komisi DPR, KPU, serta partai terkait untuk memastikan prosedur administratif dan pelantikan berjalan lancar. Dengan demikian, posisi Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR akan resmi efektif setelah seluruh tahapan selesai sesuai aturan parlemen dan undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *