Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU Setelah Menang Gugatan
Jakarta, 10 Februari 2026 – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dokumen lengkap itu ia peroleh setelah memenangkan sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penyerahan salinan ijazah yang terlegalisir itu berlangsung di kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Bonatua menunjukkan ijazah yang telah dibuka seluruh informasi sensitifnya, termasuk sembilan elemen data yang sebelumnya disensor oleh KPU dalam dokumen awal yang pernah diterimanya.
KIP sebelumnya menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang boleh diakses masyarakat. Untuk itu, KIP memerintahkan KPU membuka semua elemen yang sempat disensor.
Gugatan Bonatua dan Hak Akses Informasi Publik
Bonatua mengajukan permohonan salinan lengkap ijazah Jokowi setelah versi awal yang diterimanya masih tersembunyi beberapa data penting, seperti nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, dan tanda tangan pejabat yang melejitkan dokumen pendidikan tersebut. Ia menilai dokumen KPU sebelumnya tidak menyediakan akses informasi secara utuh dan transparan.
Ia menyampaikan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar memiliki salinan ijazah, tetapi menegaskan hak publik untuk mengakses informasi yang melekat pada pejabat publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bonatua mengatakan, “Hak publik harus dilindungi. Kita harus memastikan informasi tersedia untuk penelitian dan pengawasan publik.”
Bonatua juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU dan KIP atas keputusan dan pelaksanaan putusan yang mewajibkan pembukaan dokumen tersebut secara lengkap. Ia berharap salinan ijazah ini dapat dimanfaatkan secara luas, termasuk untuk penelitian terbuka oleh masyarakat.
Reaksi Publik dan Rencana Distribusi Informasi
Setelah menerima salinan ijazah tanpa sensor, Bonatua berencana mengunggah dokumen tersebut di media sosial pribadinya agar masyarakat dapat mengakses secara langsung. Ia menilai publik perlu melihat dokumen itu sendiri untuk menilai dan mengolah informasi tanpa filter pihak lain.
Dalam unggahan yang direncanakan, Bonatua ingin memfasilitasi akses publik terhadap informasi yang resmi dari lembaga negara. Ia menegaskan bahwa dokumen resmi adalah satu-satunya referensi sahih untuk analisis dan diskursus terkait ijazah Jokowi.
Tuduhan Palsu dan Penolakan Kubu Tertentu
Kontroversi mengenai ijazah Jokowi masih memicu pro dan kontra di beberapa kelompok masyarakat. Kuasa hukum kubu Roy Suryo cs menyatakan bahwa salinan ijazah yang kini dimiliki Bonatua adalah dokumen yang sama yang diteliti pihak mereka, dan mereka menyimpulkan dokumen itu 99 persen tidak valid. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari strategi hukum di tengah kasus tuduhan ijazah palsu yang sedang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum tersebut bahkan berencana menghadirkan Bonatua sebagai saksi ahli meringankan karena pengalamannya mendapatkan dokumen resmi tersebut. Mereka menyatakan penelitian dokumen itu akan membantu memberikan konteks dalam proses hukum yang berjalan.
Implikasi Keputusan KIP dan KPU
Putusan Komisi Informasi Pusat serta penyerahan salinan ijazah lengkap Jokowi oleh KPU RI menunjukkan implementasi prinsip keterbukaan informasi publik meski menyangkut data pribadi figur publik yang pernah menjabat sebagai presiden. Langkah ini dianggap penting dalam konteks demokrasi, keterbukaan, dan hak publik untuk mendapatkan akses terhadap dokumen yang memiliki nilai historis dan administratif.
Namun, kontroversi di sekitar dokumen ini juga menyoroti bagaimana informasi sensitif dapat diperlakukan dalam sengketa hukum dan politik. Meski demikian, keputusan KIP menegaskan bahwa akses terhadap dokumen yang pernah digunakan secara resmi dalam proses pencalonan pemilihan umum tidak boleh dibatasi tanpa alasan sah menurut undang-undang.

