Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas
Jakarta, Indonesia – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa persoalan administratif tidak seharusnya menjadi penghambat bagi pelayanan medis yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/02/2026).
Larangan Penolakan Berlaku Maksimal 3 Bulan
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa ketentuan larangan penolakan pasien oleh rumah sakit berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara. Selama periode ini, fasilitas pelayanan kesehatan wajib terus memberikan pelayanan sesuai standar profesi, khususnya pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.
Pelayanan tidak hanya terbatas pada keadaan darurat, tetapi juga mencakup perawatan rutin bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkala, seperti terapi khusus atau penanganan penyakit kronis. Bahkan jika status administratif sementara tidak aktif, rumah sakit tetap bertanggung jawab untuk memberikan perawatan sampai kondisi pasien stabil dan bisa dialihkan melalui sistem rujukan medis yang sesuai.
Tanpa Diskriminasi dan Koordinasi dengan BPJS
Kemenkes juga menegaskan bahwa pelayanan medis harus diberikan tanpa diskriminasi, terlepas dari status administratif peserta. Fasilitas pelayanan kesehatan juga diwajibkan menjalankan aspek administratif secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinasi aktif antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan setempat juga diharapkan dapat mempercepat verifikasi status kepesertaan dan meminimalkan kendala operasional di lapangan, sehingga kelancaran akses layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjaga.
Negara Hadir untuk Akses Layanan Kesehatan
Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah menegaskan perannya dalam menjamin hak setiap masyarakat atas pelayanan kesehatan, terutama untuk kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya bisa dinonaktifkan sementara karena pengkinian data. Azhar kembali menekankan pentingnya keselamatan pasien yang tak boleh ditawar.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pasien yang tertunda mendapatkan pelayanan medis penting hanya karena masalah administratif, sehingga masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara tepat waktu dan berkualitas.
