Ammar Zoni Ajukan Perlindungan Saksi — Berharap Bongkar Jaringan Besar Narkotika
Jakarta — Upaya perlindungan atas nama Ammar Zoni
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima permohonan perlindungan atas nama aktor Ammar Zoni. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum dan keluarganya pada 26 November 2025. Status yang diminta adalah saksi pelaku atau “justice collaborator” (JC) dalam kasus peredaran narkotika yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, permohonan itu saat ini tengah dalam tahap penelaahan. Regulasi yang mengatur — yakni Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan saksi pelaku — mensyaratkan bahwa seorang saksi pelaku hanya bisa diberikan perlindungan jika kontribusi kesaksiannya dianggap strategis untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Mengapa Ammar Zoni ingin jadi Justice Collaborator?
Permohonan status JC diajukan karena Ammar Zoni diklaim memiliki informasi penting yang bisa membuka jaringan narkotika yang lebih luas — bukan hanya sekedar bukti atas dirinya. Jika diterima, kesaksiannya diharapkan bisa membantu penegak hukum mengungkap struktur kejahatan, jalur distribusi, dan aktor-aktor tingkat atas dalam sindikat narkoba yang lebih besar.
Permohonan ini muncul di tengah proses persidangan yang menjeratnya atas dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Dalam dakwaan, Ammar bersama lima terdakwa lainnya didakwa berdasarkan pasal dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Barang bukti yang terlibat adalah narkotika golongan I non-tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Situasi saat ini di LPSK
Sri Suparyati menyatakan bahwa LPSK masih mendalami permohonan tersebut — belum ada keputusan final. Mereka mengevaluasi sejauh mana kesaksian Ammar bisa membantu membongkar jaringan besar, apakah dia benar-benar mengetahui detail kejahatan, alur distribusi, dan pelaku lain di belakang kasus. Hanya jika kontribusinya dianggap signifikan, maka status JC dan perlindungan saksi akan diberikan.
Sementara itu, LPSK menekankan bahwa mekanisme perlindungan untuk saksi pelaku berbeda dengan saksi biasa — lebih ketat. Kesaksian pemohon harus bisa membuka tabir kriminalitas secara lebih luas, bukan hanya sekadar pengakuan personal.
Implikasi bagi Kasus Narkotika
Jika permohonan ini dikabulkan, hal itu dapat membuka babak baru dalam penyidikan — bukan hanya fokus pada dakwaan terhadap Ammar Zoni dan terdakwa lain, tetapi meluas pada pengungkapan sindikat narkotika yang lebih besar. Informasi dari orang dalam (insider) seperti JC seringkali menjadi kunci bagi penegak hukum untuk menembus jaringan terorganisir.
Namun, ada tantangan besar: LPSK dan aparat hukum harus memastikan bahwa kesaksian tersebut benar-benar kredibel dan memberikan data konkret, bukan sekadar klaim sepihak. Perlindungan saksi pelaku diberikan sebagai insentif — tapi hanya jika informasi yang disodorkan membawa nilai lebih besar bagi penegakan hukum.
Catatan Prosedural & Hukum
- Permohonan JC diajukan secara resmi pada 26 November 2025 melalui kuasa hukum dan keluarga.
- Regulasi formal: UU Perlindungan Saksi dan Korban + PP No. 24 Tahun 2025 — mengatur penanganan khusus jika pelaku bersedia menjadi saksi.
- Penilaian kelayakan JC bergantung pada kualitas kesaksian: apakah dapat membuka struktur kejahatan, alur narkotika, jaringan distribusi, serta aktor di balik operasi.
Simpulan & Pandangan ke Depan
Langkah hukum oleh Ammar Zoni — lewat permohonan JC ke LPSK — menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi berkembang dari sekadar peredaran narkoba individu menjadi pengungkapan sindikat narkotika skala besar. Jika LPSK menyetujui permohonan tersebut, dan kesaksian terbukti memadai, maka aparat penegak hukum bisa menindak lebih jauh aktor-aktor tingkat tinggi dalam rantai kejahatan.

