BeritaHiburanNEWSPolitik

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Usai Sanksi Dicabut

Jakarta, 19 Februari 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (19/2/2026). Penetapan ini dilakukan setelah masa sanksi penonaktifan yang sempat dijatuhkan padanya berakhir, dan disetujui melalui mekanisme resmi di DPR RI.

Komisi III DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan, termasuk pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi ini menjadi sorotan karena sebelumnya posisinya sempat dicopot atas masa sanksi etik yang dijalani selama enam bulan.


Proses Penetapan Kembali Sahroni

Penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dilakukan dalam rapat pleno pimpinan dan anggota Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin proses pengambilan keputusan.

Dalam rapat tersebut, Dasco membacakan surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang menyampaikan pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan anggota Badan Anggaran. Surat itulah yang menjadi dasar perubahan susunan pimpinan di komisi tersebut.

Berdasarkan surat itu, nama Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Rusdi Masse sebelumnya sempat ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sahroni saat ia menjalani masa sanksi.

Dalam sesi pengambilan keputusan, Dasco kemudian menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI yang hadir apakah pernyataan persetujuan dapat diberikan untuk penetapan Sahroni. Jawaban yang muncul serempak dari anggota adalah “setuju”, sehingga penetapan itu disahkan dengan aklamasi.


Latar Belakang Sanksi dan Penghentian Jabatan

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III. Ia kemudian dipindahkan sebagai anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pergantian ini dilakukan oleh Fraksi Partai NasDem sebagai respons atas serangkaian pernyataan kontroversial yang dilontarkan Sahroni kepada publik, yang dianggap menyinggung sebagian masyarakat dan memicu sorotan luas.

Tidak hanya dicopot dari jabatan pimpinan komisi, Sahroni juga sempat mendapatkan sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sanksi ini dijatuhkan setelah MKD menyidangkan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Sahroni, yang antara lain dinilai menggunakan diksi atau penyampaian yang tak sesuai dengan kode etik DPR RI. Masa sanksi itu berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan sesuai keputusan DPP NasDem dan MKD DPR RI.

Karena sanksi ini, Sahroni sempat tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pimpinan DPR dan tidak mendapatkan hak keuangan serta fasilitas legislatif selama masa tersebut. Selain itu, penonaktifan ini juga berdampak pada posisi dan tugasnya di alat kelengkapan dewan termasuk Komisi III.


Respon dan Ucapan Ahmad Sahroni

Usai ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota Komisi III, dan pihak MKD DPR RI yang telah memproses sanksinya hingga selesai.

Ia juga menuturkan harapannya agar pengalaman yang dijalani dapat menjadi pelajaran dan motivasi untuk bekerja lebih baik ke depan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan ucapan selamat memasuki Bulan Ramadan kepada seluruh rekan dan masyarakat.


Pandangan Fraksi NasDem

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa mekanisme internal dan prosedur di DPR telah dijalankan sesuai aturan sehingga penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dianggap sah.

Menurutnya, penunjukan Sahroni juga mempertimbangkan pengalaman dan perannya dalam Komisi III yang dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk kembali menjalankan fungsi pimpinan di komisi yang membidangi aspek hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Saan juga menegaskan bahwa masa sanksi yang dijalani Sahroni sudah berakhir secara hukum dalam mekanisme DKP, sehingga tidak ada lagi persoalan etis atau administratif yang menghalangi pengangkatannya kembali.


Peran Komisi III DPR dan Prioritas Tugas

Komisi III DPR RI memiliki fungsi strategis di parlemen karena membidangi aspek hukum, keamanan, dan HAM, termasuk pengawasan terhadap penegakan hukum, tugas peradilan, serta hubungan antar lembaga terkait. Kembalinya Sahroni ke posisi wakil ketua komisi ini diharapkan dapat memperkuat dinamika dan kerja organisasi legislatif di tengah berbagai agenda prioritas periode berjalan.

Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Sahroni akan terlibat dalam perumusan pendapat legislasi, pengawasan hukum, serta dialog dengan pemangku kebijakan dan lembaga negara yang berkaitan dengan aspek hukum dan keamanan nasional.


Kesimpulan

Ahmad Sahroni resmi kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah masa sanksi penonaktifan selesai dijalani dan disetujui melalui mekanisme rapat pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi Partai NasDem dan mendapatkan persetujuan anggota secara aklamasi, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Rusdi Masse Mappasessu.

Sahroni sendiri menyatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam proses pemulihan jabatan ini, sementara Partai NasDem menegaskan bahwa penetapan tersebut sesuai dengan aturan internal dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *