BeritaEkonomiEnergi & Kebijakan PublikKeuanganPolitik & Ekonomi

Bupati Cilacap Diduga Perintahkan Sekda Kumpulkan Uang THR Lebaran, Terkumpul Rp610 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam kasus tersebut, Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Dari praktik tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Uang tersebut diduga berasal dari setoran berbagai satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Cilacap pada pertengahan Maret 2026.


Dugaan Perintah Bupati kepada Sekda

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Syamsul diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memberikan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dana tersebut disebut tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, tetapi juga untuk pihak eksternal tertentu.

Menurut KPK, instruksi tersebut kemudian diteruskan oleh Sekda kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.


Target Setoran Hingga Rp750 Juta

Dalam praktiknya, KPK mengungkap bahwa terdapat target pengumpulan dana yang cukup besar.

Setiap satuan kerja diminta menyetor uang sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika semua target tersebut terpenuhi, total dana yang diharapkan bisa mencapai Rp750 juta.

Namun pada kenyataannya, jumlah setoran yang diterima dari setiap perangkat daerah tidak selalu sama.

Beberapa dinas hanya mampu menyetor sekitar Rp3 juta, sementara yang lain memberikan setoran hingga Rp100 juta.

Perbedaan nominal tersebut diduga bergantung pada kemampuan masing-masing instansi.


Dana Terkumpul Rp610 Juta

KPK mencatat bahwa dalam periode 9 hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang setoran.

Dana yang terkumpul dari seluruh instansi tersebut mencapai Rp610 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda melalui seorang pejabat asisten pemerintah daerah bernama Ferry Adhi Dharma.

Uang tersebut diduga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Cilacap.


OTT KPK di Cilacap

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa pihak, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono.

Setelah diamankan, para pihak yang terlibat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain bupati dan sekda, sejumlah pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah juga ikut diperiksa dalam perkara tersebut.


Dugaan Pemerasan Terkait Proyek

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Bupati Cilacap berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Penyidik menduga adanya penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

KPK kini masih mendalami apakah dana yang diminta untuk THR tersebut memiliki kaitan langsung dengan proyek tertentu atau merupakan bentuk pungutan dari perangkat daerah.


Diduga Terjadi Sejak 2025

Selain pengumpulan dana untuk THR tahun ini, penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa kemungkinan sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya.

KPK menduga permintaan setoran kepada perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah terjadi sejak 2025.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya terjadi satu kali, tetapi menjadi pola yang berlangsung dalam beberapa periode.


Dampak bagi Pemerintahan Daerah

Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK.

Peristiwa tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Pengamat menilai kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan oleh pejabat publik, terutama dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah.

Selain itu, praktik pemerasan terhadap perangkat daerah juga dinilai dapat mengganggu kinerja birokrasi serta pelayanan kepada masyarakat.


Proses Hukum Berlanjut

Saat ini KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.

Lembaga antirasuah itu juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari setoran berbagai perangkat daerah.

Jika terbukti melanggar hukum, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan oleh pejabat negara.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *