Kapolda Maluku Kunjungi Remaja Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual
Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit untuk menjenguk seorang remaja yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku di Kota Tual, Provinsi Maluku pada Senin (23/2/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, serta perhatian institusi terhadap dampak kejadian yang menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
Remaja yang dijenguk oleh Kapolda adalah NK (15), kakak dari siswa MTs berinisial AT (14) yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripda MS. NK saat ini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Tingkat II Prof. JA Latumeten, Ambon, setelah mengalami patah tulang dan luka serius dalam insiden yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Dalam kunjungannya, Kapolda Dadang tidak hanya meninjau kondisi medis korban, tetapi juga berdialog langsung dengan tim dokter yang menangani NK untuk memastikan seluruh kebutuhan perawatan berjalan optimal. Dia memastikan bahwa pelayanan medis yang diberikan kepada korban sesuai standar serta dibantu oleh tim medis rumah sakit.
Kepada keluarga korban, Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimpa anak mereka. Dia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab institusi dan moral atas insiden yang melibatkan anggota polisi. Permintaan maaf itu mencerminkan dukacita mendalam atas kejadian yang memicu reaksi publik dan kesedihan keluarga korban.
Menurut penjelasan Kapolda, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan kasus, terutama dalam aspek profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menggarisbawahi bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran Polda Maluku untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus penganiayaan yang menimpa AT dan kakaknya NK bermula dari tindakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang mengejar sekelompok remaja dan kemudian diduga melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan AT meninggal dunia. AT dinyatakan meninggal di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian, sementara NK mengalami luka yang membutuhkan perawatan intensif. Peristiwa ini mendapat perhatian luas karena melibatkan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat sipil.
Proses hukum terhadap Bripda MS telah berjalan, termasuk pemeriksaan pidana dan sidang kode etik profesi. Sidang etik tersebut menghasilkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian. Penanganan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum dan norma profesi.
Permintaan maaf yang disampaikan Kapolda Maluku turut melengkapi pernyataan dan tindakan lembaga kepolisian pusat yang sebelumnya menanggapi kejadian ini. Kapolri juga telah menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas untuk menegakkan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindakan serupa.
Kunjungan figur publik seperti Kapolda Dadang ke rumah sakit serta pernyataan resmi institusi merupakan bagian dari upaya meredakan ketegangan dan menjaga kepercayaan publik, sembari memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan dukungan yang memadai. Pihak kepolisian juga terus memperbarui masyarakat mengenai perkembangan kasus melalui proses hukum yang berjalan.
Kasus penganiayaan yang melibatkan aparat ini juga memicu desakan dari lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan hukuman tegas dan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak dalam sistem hukum Indonesia, serta memperkuat mekanisme preventif terhadap kekerasan oleh oknum penegak hukum.
Insiden penganiayaan dan kunjungan Kapolda Maluku mencerminkan upaya institusi penegak hukum untuk merespons isu kepolisian yang menyentuh hak asasi dan keselamatan anak di bawah umur, di tengah sorotan publik yang luas. Langkah-langkah yang diambil diharapkan tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi momentum perubahan dalam budaya profesional aparat di lapangan.

