Beritaglobal

Negara Untung Besar! Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp 66 Triliun dari Pelanggar Kawasan Hutan

JAKARTA, tentangrakyat.id – Sebuah kado manis bagi keuangan negara menutup akhir tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto hari ini, Rabu (24/12/2025), secara langsung menghadiri prosesi penyerahan uang denda senilai Rp 66 triliun yang berhasil ditarik dari para pelanggar aturan penggunaan kawasan hutan.

Momen ini menjadi bukti konkret ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam. Dana jumbo yang kini masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut berasal dari sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan (terutama perkebunan kelapa sawit dan tambang) yang selama ini beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin yang lengkap.

Ketegasan di Balik Angka Fantastis

Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara serah terima ini menyiratkan pesan politik yang kuat: Negara tidak main-main soal kedaulatan lahan. Selama bertahun-tahun, tumpang tindih lahan dan penggunaan hutan secara ilegal telah merugikan potensi pendapatan negara.

“Ini adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat. Hutan kita harus memberi manfaat bagi orang banyak, bukan segelintir pengusaha yang melanggar aturan,” demikian narasi yang terbangun dari langkah penegakan hukum ini.

Angka Rp 66 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Sebagai gambaran, dana sebesar ini setara dengan anggaran pembangunan puluhan bendungan atau ribuan kilometer jalan desa. Masuknya dana segar ini ke kas negara diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran mendatang, khususnya untuk program-program kerakyatan.

Penagihan Terus Berlanjut

Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan uang denda ini baru tahap awal. Satuan tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah terus bekerja menyisir data jutaan hektare lahan yang terindikasi melanggar aturan. Skema penyelesaian ketelanjuran di kawasan hutan (melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja) memaksa pengusaha untuk membayar denda administratif dan provisi sumber daya hutan (PSDH) jika ingin usaha mereka diputihkan alias menjadi legal.

Bagi tentangrakyat.id, langkah ini patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak lagi sekadar jargon, tetapi terbukti menghasilkan pemasukan nyata bagi negara. Kini, tugas publik adalah mengawal agar dana Rp 66 triliun ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan perbaikan lingkungan yang telah rusak.

Related Keywords: pnbp kehutanan, satgas sawit, denda administratif kehutanan, prabowo subianto 2025, pemulihan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *