BeritaKriminalitas

Probolinggo Setuju Mengizinkan Panti Pijat, Karaoke, Diskotek, dan Bar dengan Tentangan Kuat dari LSM Lokal

Probolinggo, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Probolinggo mengejutkan warga. Dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, kota ini kini secara resmi menetapkan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pijat, bernyanyi karaoke, dan menari. Ini juga merupakan kebijakan yang menimbulkan oposisi dari berbagai pihak, terutama kelompok masyarakat sipil dan tokoh agama lokal.

Kebijakan Baru dan Tujuannya

Legalisasi tempat hiburan malam murni merupakan strategi fiskal, kata DPRD Daerah Kota Probolinggo. Semua operator yang diizinkan harus membayar pajak lebih tinggi dan dengan demikian berkontribusi lebih banyak pada kas daerah, kata anggota dewan. Tujuan ekonominya jelas, tetapi langkah ini mendapat reaksi keras karena Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin sebelumnya telah mencabut izin karaoke dan menghentikan izin baru untuk mempertahankan moral masyarakat.

“Kami pasti bertujuan untuk menciptakan kompromi antara pendapatan daerah dan kepentingan sosial, tetapi untuk mencegah dampak sosial yang merugikan, kami memerlukan pengawasan yang ketat,” kata salah satu anggota DPRD.

Penolakan oleh LSM dan Tokoh Masyarakat

Dua LSM lokal, LIBAS88 dan Nusantara MADINA, langsung mengemukakan suara menolak perubahan regulasi ini. Mereka mengklaim bahwa fasilitas ini mendorong korupsi moral masyarakat, terutama kaum muda, dan tidak boleh dilegalkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo juga mendesak pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan ini. Menurut MUI, hiburan malam semacam itu legal tetapi dapat mengancam tatanan sosial dan nilai-nilai religius masyarakat setempat.

Kekhawatiran Dampak Sosial

Para kritikus kebijakan ini mengangkat beberapa kekhawatiran:

  • Moralitas – Pembukaan panti pijat dan bar diyakini dapat merusak tatanan moral masyarakat.
  • Keselamatan dan Keamanan – Peningkatan aktivitas malam dapat menyebabkan masalah keamanan seperti tindak kejahatan.
  • Kontrol dan Pengawasan – Otorisasi legal saja tidak cukup; jika pengawasan yang efektif kurang, bisnis hiburan malam dapat pergi ke ekstrem dalam memberikan layanan dan menyertakan konten yang merusak stabilitas sosial.

Pemerintah, di sisi lain, mengklaim bahwa semua fasilitas yang ada harus mematuhi pembatasan ketat, serta jam operasional dan izin resmi yang diterapkan melalui alat pelacak pajak.

Kesimpulan

Kebijakan Probolinggo yang mengizinkan panti pijat, karaoke, diskotek, dan bar merupakan contoh dikotomi antara tujuan ekonomi dan kekhawatiran sosial. Meskipun ini menjadi sumber pendapatan, masih sangat dipertanyakan dari segi moral dan sosial. Peran yang terpelajar dan aktif dari komunitas, organisasi non-pemerintah (LSM), dan tokoh agama penting untuk memastikan bahwa legalisasi ini diatur dan tidak menyalahgunakan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *