Sempat Diamankan KPK, Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka dan Dilepas
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Meski sempat diamankan bersama pihak lain, Hendri akhirnya dilepaskan setelah penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta turut diamankan untuk diperiksa secara intensif.
Namun setelah pemeriksaan dilakukan, Hendri Praja tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh KPK.
Dilepas karena Tidak Ada Bukti Cukup
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa keputusan tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik.
Menurutnya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan Hendri dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Betul tidak ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilepaskan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menegaskan bahwa dalam proses OTT, semua pihak yang diamankan akan diperiksa terlebih dahulu sebelum KPK menentukan status hukum mereka.
Apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, pihak tersebut dapat dipulangkan.
Terjaring OTT Bersama Bupati
Hendri Praja sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Operasi tersebut dilakukan setelah KPK menduga adanya praktik suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Selain Bupati dan Wakil Bupati, beberapa pejabat daerah serta pihak swasta juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Para pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses OTT, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selain Fikri, tersangka lain terdiri dari pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proyek pembangunan.
KPK menyebut ada dua pihak yang berperan sebagai penerima suap dan tiga pihak lainnya sebagai pemberi.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik “ijon proyek”, yaitu pemberian uang kepada pejabat daerah agar perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek pemerintah.
Peran Wakil Bupati dalam OTT
Meski tidak menjadi tersangka, Hendri Praja sempat diamankan karena posisinya sebagai Wakil Bupati yang merupakan pasangan kepala daerah dalam pemerintahan.
Penyidik KPK juga berharap dapat memperoleh informasi tambahan mengenai proyek-proyek yang sedang berjalan di Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati dilakukan untuk mendalami informasi terkait kegiatan proyek di daerah tersebut.
Menurutnya, sebagai wakil kepala daerah, Hendri dianggap memiliki pengetahuan mengenai berbagai proyek yang dijalankan pemerintah daerah.
Namun setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik tidak menemukan bukti bahwa Hendri terlibat dalam praktik suap tersebut.
Status Hendri Hanya sebagai Terperiksa
Dengan tidak ditemukannya bukti keterlibatan, status hukum Hendri Praja dalam perkara ini hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan atau terperiksa.
Ia tidak dikenakan status tersangka dan tidak ditahan oleh KPK.
KPK juga menegaskan bahwa setiap orang yang diamankan dalam OTT belum tentu bersalah atau langsung menjadi tersangka.
Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan
Berbeda dengan Hendri, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
Ia diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fikri terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
OTT KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode penegakan hukum yang sering dilakukan KPK dalam menangani kasus korupsi.
Melalui OTT, penyidik dapat langsung menangkap pihak yang diduga melakukan transaksi suap atau gratifikasi.
Metode ini dinilai efektif karena dapat mengumpulkan bukti secara langsung pada saat kejadian.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala daerah di Indonesia telah terjerat OTT KPK terkait berbagai kasus korupsi.
Kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong menjadi salah satu contoh terbaru dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Menunggu Proses Hukum Selanjutnya
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Para tersangka akan menjalani proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Wakil Bupati Hendri Praja telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan bahwa setiap keputusan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan melalui proses penyelidikan serta penyidikan yang ketat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia masih terus berlangsung.

