Berita ViralPolitik

Dua Anggota Kopassus Terungkap: Peran Serka N dan Kopda FH dalam Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta, 16 September 2025 — Aparat hukum secara resmi menetapkan dua anggota Kopassus sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank (Kacab), M Ilham Pradipta (37). Nama-nama mereka adalah Serka N dan Kopda FH, keduanya berasal dari Detasemen Markas Kopassus. Penetapan ini menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum aparat.


Siapakah Serka N dan Kopda FH, dan Perannya dalam Kasus ?

Serka N

  • Serka N berperan sebagai perantara antara JP, yang diidentifikasi sebagai bagian dari klaster otak penculikan, dengan Kopda FH.
  • Ia menawarkan pekerjaan (untuk Kopda FH) dengan imbalan uang sebagai kompensasi operasional dalam aksi penculikan.
  • Selama aksi, N juga diduga memegang dan menahan korban agar tidak memberontak selama penculikan.
  • Serka N kemudian mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang digunakan untuk memindahkan korban ke area persawahan di Bekasi. Di lokasi tersebut, Serka N dan JP membuang korban dalam kondisi lemas.

Kopda FH

  • Kopda FH menerima dana sebesar Rp 95 juta untuk kebutuhan operasional tim penculik, termasuk biaya logistik.
  • Ia juga membantu mencari dan membentuk tim penculik Ilham, termasuk memfasilitasi kontak dengan pihak lain yang mengatur aksi penculikan.
  • Setelah Ilham diculik, FH berkomunikasi dengan JP untuk menyerahkan korban. Kopda FH berperan dalam koordinasi dan pasokan informasi penting terkait keberadaan Kacab Bank dan jalur penculikannya.

Kronologi Singkat Kejadian

TanggalKejadian
20 Agustus 2025Ilham Pradipta diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
21 Agustus 2025Setelah diikat dan dianiaya (tangan, kaki, wajah terikat lakban), korban ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Bekasi.

Motif & Temuan Penyelidikan

  • Penyidik menyimpulkan motif penculikan ini adalah agar para pelaku bisa memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah disiapkan.
  • Salah satu tersangka, dikenal sebagai C alias Ken, dituduh memiliki beberapa rekening dormant dan mengajak pengusaha/ motivator Dwi Hartono (DH) untuk menemukan kepala cabang bank yang bisa diajak kerja sama. Karena tidak berhasil, penculikan dianggap sebagai pilihan alternatif.
  • Penetapan terhadap Serka N dan Kopda FH dilakukan oleh Pomdam Jaya. Mereka sudah dalam kondisi ditahan pihak militer-polri.

Tindak Pidana dan Posisi Hukum

  • Meskipun korban akhirnya tewas, polisi belum menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) karena penyelidikan belum menemukan bukti niat membunuh dari awal.
  • Para tersangka lebih dahulu dijerat dengan pasal penculikan (Pasal 328 KUHP) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman maksimum untuk pasal tersebut hingga 12 tahun penjara.

Status Pelaku & Buronan

  • Total ada 15 tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini, termasuk Serka N dan Kopda FH.
  • Masih ada satu pelaku lainnya yang menjadi buronan dengan inisial EG. Perannya adalah sebagai anggota klaster yang membuntuti korban sebelum penculikan.

Dampak & Respons

  • Penetapan anggota Kopassus sebagai tersangka memicu sorotan publik terhadap institusi militer dan pertanyaan tentang bagaimana aparat keamanan bisa terlibat dalam kejahatan berat.
  • Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya, dan otoritas terkait menjamin proses penyidikan berjalan transparan.

Kesimpulan

Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta kini memperlihatkan sisi gelap dari penyalahgunaan kekuasaan dan jaringan kriminal yang melibatkan aparat militer. Peran Serka N dan Kopda FH membuktikan bahwa modus penculikan bukan hanya dilakukan oleh warga sipil, tetapi juga melibatkan anggota TNI.

Penyelidikan masih berlanjut, terutama terkait apakah unsur pembunuhan berencana bisa dibuktikan, serta penelusuran EG yang masih buron. Harapan publik adalah agar keadilan ditegakkan, transparansi maksimal, dan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *