PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Mendagri Terbitkan Surat CPNS, Soroti Ketimpangan dengan Kemenkes
Desakan Kuat dari PPPK dan Honorer Satpol PP
Gelombang desakan datang dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka meminta Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menyusul kebijakan serupa yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Desakan ini muncul setelah beredarnya surat resmi dari Kemenkes yang membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi CPNS. Kebijakan tersebut memicu reaksi keras karena dianggap tidak adil bagi kelompok lain, khususnya Satpol PP.
Para PPPK dan honorer merasa diperlakukan berbeda, padahal mereka juga memiliki peran penting dalam pelayanan publik di daerah.
Surat Kemenkes Picu Polemik
Surat dari Kemenkes bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 menjadi pemicu utama polemik ini. Surat tersebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.
Isinya meminta pimpinan rumah sakit untuk mengajukan daftar tenaga non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
Kebijakan ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan luas, termasuk di kalangan PPPK Satpol PP.
Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan serupa tidak diberlakukan untuk sektor lain, terutama bagi mereka yang selama ini juga berstatus non-ASN.
Tuntutan Kesetaraan Kebijakan
Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, secara tegas mempertanyakan sikap pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Ia meminta agar Mendagri mengeluarkan surat edaran yang serupa dengan Kemenkes, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi CPNS.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan yang sama.
“Kenapa tidak dibuat kebijakan serupa untuk seluruh daerah?” menjadi inti kritik yang disampaikan.
Dasar Hukum Satpol PP Harus PNS
Salah satu argumen utama yang disampaikan adalah dasar hukum terkait status Satpol PP. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Satpol PP merupakan bagian dari perangkat daerah yang seharusnya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun dalam praktiknya, banyak anggota Satpol PP justru berstatus PPPK atau honorer.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan berpotensi menimbulkan masalah dalam sistem kepegawaian.
Status PPPK Dinilai Tidak Ideal
Para PPPK dan honorer Satpol PP menilai status mereka saat ini tidak memberikan jaminan masa depan yang jelas.
Beberapa persoalan yang disoroti antara lain:
- Status kontrak yang bisa dihentikan sewaktu-waktu
- Tidak adanya jaminan pensiun
- Terbatasnya jenjang karier
- Ketergantungan pada kebijakan kepala daerah
Kondisi ini membuat banyak dari mereka merasa tidak memiliki kepastian kerja dalam jangka panjang.
Padahal, tugas yang mereka jalankan berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan pelayanan dasar masyarakat.
Kecemburuan Sosial Meningkat
Perbedaan kebijakan antara tenaga kesehatan dan Satpol PP memicu kecemburuan sosial di kalangan PPPK dan honorer.
Mereka menilai bahwa tenaga kesehatan mendapatkan perlakuan lebih baik, bahkan ada yang baru bekerja beberapa bulan sudah berpeluang diangkat menjadi CPNS.
Sementara itu, Satpol PP yang telah lama mengabdi justru belum mendapatkan kepastian status.
Kondisi ini berpotensi memicu ketidakpuasan yang lebih luas jika tidak segera ditangani oleh pemerintah.
Potensi Gejolak di Lapangan
Fadlun Abdillah juga mengingatkan bahwa jika ketimpangan kebijakan ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP.
Ia menyebut bahwa kebijakan yang tidak merata dapat memicu konflik sosial dan ketidakstabilan di lingkungan kerja.
“Bisa muncul gejolak jika ini tidak segera diselesaikan,” menjadi salah satu peringatan yang disampaikan.
Saat ini, organisasi yang mewadahi Satpol PP tersebut masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan.
Pemerintah Diminta Tidak Ciptakan Konflik
Dalam pernyataannya, FKBPPPN juga meminta pemerintah untuk tidak menciptakan konflik di masyarakat akibat kebijakan yang dianggap tidak adil.
Mereka menilai bahwa keputusan yang tidak merata justru berpotensi memecah belah kelompok ASN dan non-ASN.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif dan mempertimbangkan semua pihak.
Sorotan Nasional dan Dampaknya
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena menyangkut prinsip keadilan dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika tidak dikelola dengan baik, bukan hanya Satpol PP yang akan menyuarakan tuntutan serupa, tetapi juga kelompok PPPK lainnya di berbagai sektor.
Hal ini bisa menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas kebijakan kepegawaian.
Kesimpulan
Desakan PPPK dan honorer Satpol PP kepada Menteri Dalam Negeri mencerminkan adanya ketimpangan dalam kebijakan pengangkatan CPNS.
Surat dari Kemenkes yang membuka peluang bagi tenaga non-ASN menjadi CPNS menjadi pemicu utama munculnya tuntutan kesetaraan.
Dengan dasar hukum yang kuat dan peran strategis dalam pelayanan publik, Satpol PP berharap mendapatkan perlakuan yang sama.
Ke depan, pemerintah diharapkan mampu mengambil langkah yang adil dan transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial serta menjaga stabilitas di kalangan aparatur negara.

