SP PLN Soroti Potensi Beban Keuangan Negara dari Kebijakan Kelistrikan
JAKARTA – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menyoroti potensi beban keuangan negara yang dapat muncul dari kebijakan di sektor ketenagalistrikan. Organisasi ini menilai pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah kebijakan agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas.
Isu tersebut mencuat dalam pembahasan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang menjadi pedoman pembangunan kelistrikan nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Abrar, mengatakan RUPTL merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan listrik nasional. Dokumen itu tidak hanya mengatur rencana pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga menyangkut investasi serta pengembangan jaringan kelistrikan.
Menurut dia, kebijakan yang tercantum dalam RUPTL akan berpengaruh langsung terhadap kondisi sektor energi dalam jangka panjang.
“RUPTL menentukan arah pembangunan listrik nasional. Karena itu penyusunannya harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat,” kata Abrar.
Ia menilai kebijakan energi perlu dirancang dengan perhitungan yang matang. Jika tidak, keputusan yang diambil justru dapat menimbulkan tekanan terhadap kondisi keuangan negara di masa mendatang.
Peran Pembangkit Swasta Jadi Sorotan
Selain itu, Serikat Pekerja PLN juga menyoroti meningkatnya keterlibatan Independent Power Producer (IPP) atau pengembang listrik swasta dalam pembangunan pembangkit.
Abrar mengatakan keterlibatan swasta memang menjadi bagian dari pengembangan sektor energi. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa penguasaan infrastruktur kelistrikan tetap berada dalam kendali negara.
Menurutnya, listrik merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu negara harus tetap memiliki peran utama dalam pengelolaannya.
“Negara tidak boleh kehilangan kendali terhadap sektor listrik karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.
Skema Kontrak Dinilai Berpotensi Membebani
Serikat Pekerja PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam kerja sama dengan sejumlah pembangkit swasta.
Dalam skema tersebut, PLN tetap berkewajiban membayar listrik yang diproduksi oleh pembangkit swasta sesuai kontrak, meskipun listrik itu tidak seluruhnya digunakan.
Abrar menilai mekanisme tersebut dapat menimbulkan risiko keuangan jika kapasitas pembangkit terus bertambah sementara kebutuhan listrik tidak meningkat secara signifikan.
Kondisi itu bisa memaksa PLN membayar energi yang sebenarnya tidak terserap oleh sistem kelistrikan.
Menurut dia, sistem kontrak yang lebih realistis adalah take and pay, yaitu pembayaran listrik berdasarkan energi yang benar-benar digunakan.
Dengan sistem itu, biaya operasional dapat menyesuaikan dengan kebutuhan listrik yang ada.
Dampak pada Tarif Listrik
Serikat Pekerja PLN mengingatkan bahwa persoalan keuangan di sektor listrik tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga bisa mempengaruhi masyarakat.
Jika biaya operasional sistem kelistrikan meningkat, pemerintah berpotensi menambah subsidi listrik atau menyesuaikan tarif.
Kedua opsi tersebut dapat memberi tekanan pada anggaran negara maupun daya beli masyarakat.
Karena itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik.
Dorongan Evaluasi Kebijakan Energi
Selain menyampaikan kritik, Serikat Pekerja PLN juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan energi nasional.
Mereka menilai penyusunan kebijakan di sektor strategis seperti kelistrikan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak.
Dengan proses yang terbuka, keputusan yang diambil diharapkan dapat benar-benar memperhatikan kepentingan nasional serta keberlanjutan sistem kelistrikan.
Serikat Pekerja PLN berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi energi dan kemampuan keuangan negara.
Jika kebijakan dirancang dengan tepat, pembangunan infrastruktur listrik dapat terus berjalan tanpa menimbulkan beban fiskal yang berlebihan.

