KPK: Fadia Arafiq Mengaku Hanya Jalankan Fungsi Seremoni Saat Menjabat Bupati Pekalongan
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia mengaku selama menjabat sebagai kepala daerah dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial dan tidak terlibat langsung dalam urusan teknis birokrasi pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Asep, Fadia menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami secara mendalam aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya bukan berasal dari birokrasi pemerintahan.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq menjadi perhatian publik karena ia merupakan kepala daerah aktif yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek outsourcing yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Fadia Akui Tak Paham Birokrasi Pemerintahan
Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, Fadia Arafiq menjelaskan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi sebelum terjun ke dunia politik. Karena itu, ia mengaku tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai sistem birokrasi pemerintahan maupun aturan hukum terkait pengelolaan pemerintahan daerah.
Ia menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai bupati, dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial seperti menghadiri acara resmi, peresmian kegiatan, maupun agenda protokoler lainnya. Sementara itu, urusan teknis pemerintahan disebutnya diserahkan kepada pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Fadia juga menyatakan bahwa sebagian besar tugas administratif dan teknis birokrasi dijalankan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan bersama jajaran perangkat daerah lainnya.
KPK: Alasan Tersebut Tak Menghapus Tanggung Jawab
Meski demikian, KPK menilai alasan yang disampaikan Fadia Arafiq tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Menurut KPK, seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di wilayah yang dipimpinnya. Hal ini berlaku terlepas dari latar belakang profesi seseorang sebelum menjabat sebagai pejabat publik.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum dikenal konsep presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat berdalih tidak mengetahui aturan.
Dengan kata lain, seorang pejabat publik yang telah menjabat dalam suatu jabatan tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan tidak memahami peraturan.
Fadia Sudah Dua Periode Menjabat
KPK juga menyoroti fakta bahwa Fadia Arafiq bukanlah figur baru dalam pemerintahan daerah. Sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011 hingga 2016.
Setelah itu, Fadia kemudian terpilih menjadi bupati dan menjabat selama dua periode. Dengan pengalaman politik dan pemerintahan yang cukup panjang tersebut, KPK menilai seharusnya Fadia memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Karena itu, penyidik menilai alasan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum yang sedang diselidiki.
Kasus Korupsi Proyek Outsourcing
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik pengkondisian proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang memiliki hubungan dengan keluarga Fadia. Perusahaan tersebut disebut mendapatkan sejumlah proyek pengadaan tenaga kerja di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkap bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut diduga didirikan oleh keluarga Fadia sebelum kemudian dikelola oleh orang kepercayaan mereka.
Proyek outsourcing tersebut mencakup berbagai instansi pemerintahan daerah, termasuk dinas-dinas serta rumah sakit milik pemerintah daerah.
Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan adanya aliran dana dari proyek pengadaan jasa outsourcing yang bernilai puluhan miliar rupiah. Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Laporan awal menyebutkan bahwa perusahaan yang memenangkan proyek outsourcing tersebut memperoleh kontrak bernilai sekitar Rp46 miliar dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah.
Dari nilai kontrak tersebut, sebagian dana digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kerja, namun penyidik menduga ada keuntungan yang dinikmati oleh sejumlah pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
OTT KPK di Pekalongan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait dengan perkara ini.
Setidaknya 11 orang diamankan oleh KPK dalam operasi tersebut, termasuk pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai saksi serta mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pejabat pemerintah daerah maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan outsourcing.
Kasus ini menjadi salah satu contoh terbaru praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan penting mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Sorotan terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Kasus yang melibatkan Fadia Arafiq kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Para pengamat menilai bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan serta bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan wewenang dapat dicegah sejak dini.
Kesimpulan
Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyatakan dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial saat menjabat sebagai kepala daerah menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Namun KPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum seorang kepala daerah. Dengan pengalaman politik yang panjang, Fadia dinilai seharusnya memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut.

