Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Resmi Tahan Richard Lee

Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai proses hukum perlu dilanjutkan secara lebih tegas dalam perkara yang menjeratnya.

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya polisi memutuskan menempatkannya di rumah tahanan.

Saat digiring menuju ruang tahanan, Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan berjalan melewati kerumunan wartawan. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media dan hanya berjalan dengan kepala tertunduk menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Penahanan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Intensif

Sebelum memutuskan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap Richard Lee. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepadanya.

Polisi kemudian menilai bahwa penahanan perlu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan sejumlah sikap tersangka selama proses pemeriksaan sebelumnya.

Salah satu alasan penahanan adalah karena Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik. Pada hari yang sama, ia diketahui melakukan siaran langsung di media sosial.

Selain itu, Richard Lee juga dilaporkan beberapa kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah penahanan.

Kasus Bermula dari Laporan Dokter Detektif

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal di media sosial dengan nama Dokter Detektif. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Dalam laporan itu, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terkait produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipromosikannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah menemukan bukti yang dianggap cukup untuk menaikkan status perkara. Ia kemudian dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut antara lain terkait dugaan pelanggaran dalam praktik kesehatan serta perlindungan terhadap konsumen atas produk dan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Gugatan Praperadilan Sempat Diajukan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bertujuan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun hakim menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka terhadap Richard Lee tetap berlaku secara hukum.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap berikutnya.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Dengan dilakukannya penahanan, penyidik kini melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara. Polisi akan mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

Kasus yang menjerat Richard Lee menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan. Perkembangan proses hukum ini pun terus menjadi sorotan masyarakat.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga proses penyidikan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *