Hukum & Peristiwa

Walkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN soal Lapangan Padel di Pulomas

Polemik lapangan padel di Pulomas, Jakarta Timur, memasuki babak baru setelah Wali Kota Jakarta Timur (Walkot Jaktim) Munjirin secara resmi mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga dalam sengketa izin pembangunan lapangan padel.

Gugatan Warga & Putusan PTUN

Gugatan warga Pulomas terhadap izin pembangunan lapangan padel bermula karena mereka merasa terganggu oleh keberadaan fasilitas olahraga tersebut di lingkungan perumahan. Keluhan utama warga meliputi kebisingan, lalu lintas kendaraan, serta dampak aktivitas yang tidak sesuai dengan karakter kawasan permukiman.

Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian memutuskan pada 9 Desember 2025 bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel yang terletak di Kelurahan Kayu Putih adalah tidak sah, sehingga mewajibkan pihak berwenang mencabut izin tersebut. Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT.

Alasan Banding & Keputusan Mencabutnya

Setelah putusan PTUN, Pemkot Administrasi Jakarta Timur awalnya mengajukan banding pada 15 Desember 2025, dengan alasan bahwa posisi wali kota tidak tepat untuk langsung mencabut PBG tersebut. Namun setelah pembahasan internal dan rapat terbatas, Munjirin memutuskan untuk mencabut banding tersebut dan menghormati putusan PTUN yang telah memenangkan warga.

“Putusan PTUN memenangkan warga masyarakat, kemudian kami memutuskan untuk mencabut banding dan selanjutnya menindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku,” ujar Munjirin di Balai Kota Jakarta.

Fokus Mediasi & Kajian Ulang Izin

Dengan pencabutan banding, langkah selanjutnya yang diambil Pemkot Jaktim adalah memfasilitasi mediasi antara warga Pulomas dan pihak pengelola lapangan padel. Munjirin telah memerintahkan Sekretaris Kota untuk segera menggelar pertemuan yang melibatkan warga setempat — termasuk RT/RW — bersama pengelola fasilitas.

Selain itu, pencabutan izin PBG akan dibahas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis perizinan bangunan. Hal ini dimaksudkan agar proses pencabutan izin dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum administrasi.

Dampak Keputusan bagi Warga & Pemerintah

Keputusan mencabut banding mendapat apresiasi dari warga Pulomas yang sejak awal menyuarakan aspirasi mereka secara legal. Menurut para penggugat, keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan aspirasi masyarakat dalam tata ruang wilayah permukiman.

Sementara itu, pemerintah daerah mendapatkan peluang untuk memperbaiki proses perizinan dan komunikasi publik dalam proyek pembangunan fasilitas komersial di kawasan permukiman, sehingga potensi konflik serupa di masa depan dapat diminimalisir.

Related Keywords: Putusan PTUN Jaktim, banding lapangan padel, warga Pulomas, izin PBG, mediasi warga pengelola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *