Hukum & Politik

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Penetapan ini diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Selasa dini hari di wilayah Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait praktik pengondisian pengadaan sehingga sebuah perusahaan tertentu kerap memenangkan kontrak.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama sejak 4 Maret 2026 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perusahaan Keluarga yang Mendominasi Proyek

KPK menduga kasus ini sarat konflik kepentingan akibat keterlibatan perusahaan yang didirikan oleh keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini dimiliki oleh suami dan anaknya, yang kemudian secara sistematis memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Deputi Penindakan menyebut PT RNB mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan sepanjang 2025. Meskipun ada peserta lelang lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah disebut diminta memenangkan PT RNB sebagai vendor.

Menurut keterangan pada penyelidikan, para kepala dinas ditugaskan untuk menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB lebih awal, agar perusahaan bisa menyesuaikan penawarannya sehingga selalu unggul dalam proses lelang. Praktik ini, menurut KPK, berpotensi merugikan keuangan negara karena menutup peluang vendor lain yang lebih kompetitif.

Aliran Dana dan Penyaluran Keuntungan

Sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB tercatat memperoleh kontrak senilai Rp46 miliar dari sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari total itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dibagi-bagikan kepada keluarga Bupati dan orang di lingkar dekatnya.

KPK merinci aliran dana tersebut sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq selaku bupati: sekitar Rp5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak): sekitar Rp4,6 miliar
  • Mehnaz Na (anak): sekitar Rp2,5 miliar
  • Rul Bayatun (direktur/ orang kepercayaan): sekitar Rp2,3 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami/ komisaris): sekitar Rp1,1 miliar
  • Penarikan tunai tidak jelas: sekitar Rp3 miliar

Distribusi uang hasil proyek ini disebut diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi di grup aplikasi pesan singkat. Hal ini menjadi salah satu bukti yang dipakai penyidik untuk menguatkan dugaan adanya “pengondisian” proyek demi keuntungan pribadi.

Dalih dan Sikap KPK

Saat diperiksa penyidik, Fadia Arafiq disebut sempat memberikan alasan bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami tata kelola birokrasi. Dalih tersebut memicu kritik tajam karena Fadia telah menjabat Bupati Pekalongan dua periode dan memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan.

KPK sendiri menilai bahwa sebagai penyelenggara publik, prinsip good governance harus dijunjung tinggi, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran negara. Ketidaktepatan dalam pelaksanaan prosedur lelang, termasuk pengondisian vendor, dapat menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap administrasi pemerintahan.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 terhadap penyelenggara negara di berbagai daerah, menegaskan kembali komitmen lembaga antirasuah untuk menindak praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Selain menyangkut aspek hukum, polemik ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai selera etika dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah dan perluasan mekanisme transparansi dalam proses pengadaan. Penggunaan perusahaan keluarga demi dominasi proyek dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai praktik yang mencederai prinsip persaingan usaha sehat.

Posisi Hukum Saat Ini

Hingga kini, Fadia Arafiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan suami, anak, serta orang kepercayaan yang ikut mendapatkan aliran dana masih berstatus saksi dalam penyidikan. Pelanggaran yang disangkakan mencakup pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lain yang relevan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *