Sidang Nadiem Makarim, Ahli IT Nilai Harga Chromebook Rp 6 Juta Terlalu Tinggi
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seorang ahli teknologi informasi menyebut harga Chromebook yang tercantum dalam e-katalog sebesar Rp 6 juta dinilai melebihi kewajaran.
Ahli tersebut, Mujiono dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait aspek teknis dan harga dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Dalam kesaksiannya, Mujiono menilai harga Chromebook yang digunakan sebagai acuan pengadaan tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Menurut Mujiono, berdasarkan penelusuran harga di berbagai platform penjualan daring pada periode 2025 hingga 2026, Chromebook dengan spesifikasi dasar dijual jauh lebih rendah. Ia menjelaskan bahwa perangkat dengan ukuran layar sekitar 11 hingga 12 inci, penyimpanan 32 GB, serta prosesor kelas entry-level seperti Intel N4000 atau N4020, umumnya dipasarkan di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan harga yang lebih rendah di bawah Rp 2 juta.
Dengan perbandingan tersebut, Mujiono menyimpulkan bahwa harga Rp 6 juta yang tercantum dalam e-katalog pemerintah sudah mengandung kelebihan yang signifikan. Ia menegaskan bahwa selisih harga tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang tengah berjalan. Jaksa berupaya menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga, sementara pihak terdakwa berusaha memberikan penjelasan atas kebijakan yang diambil saat program tersebut dijalankan.
Dalam persidangan yang sama, Nadiem Makarim juga menanggapi keterangan ahli tersebut. Ia mempertanyakan metode perhitungan harga wajar yang digunakan, terutama karena menurutnya harga pasar dapat dengan mudah diakses secara terbuka melalui berbagai platform online.
Nadiem menilai bahwa perbandingan harga seharusnya mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk spesifikasi teknis, sistem pendukung, serta kebutuhan program pendidikan nasional. Ia juga mengungkapkan kebingungannya terhadap perhitungan yang tidak sepenuhnya mengacu pada dinamika pasar.
Selain persoalan harga, persidangan turut menyoroti penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam perangkat Chromebook yang diadakan. Nadiem menjelaskan bahwa sistem tersebut memiliki fungsi penting dalam mendukung kegiatan pendidikan, termasuk memastikan instalasi aplikasi pembelajaran serta mencegah potensi kecurangan dalam asesmen nasional.
Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan ahli. Mujiono sebelumnya menyebut bahwa penggunaan CDM tidak selalu diperlukan, terutama jika hanya digunakan untuk kebutuhan asesmen tertentu. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyelidikan besar terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan. Proyek tersebut bernilai triliunan rupiah dan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dan ahli lainnya guna memperkuat pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan yang disampaikan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.
Seiring berjalannya proses hukum, publik terus menaruh perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pendidikan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program digitalisasi yang berdampak luas terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

