HukumKriminalitasNasional

Kajari Karo Minta Maaf dalam Kasus Amsal Sitepu, Akui Kekhilafan Penanganan Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf terkait penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Ia mengakui adanya kekhilafan dalam proses hukum yang dilakukan jajarannya.

Danke menyampaikan permintaan maaf tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas langkah hukum yang diambil dalam perkara tersebut.

“Kami memohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang terjadi,” ujarnya di hadapan anggota dewan dan pihak terkait.

Akui Kekeliruan Proses Hukum

Dalam penjelasannya, Danke mengakui bahwa pihaknya menggunakan dasar hukum yang kemudian menimbulkan polemik. Ia menyebut penahanan terhadap Amsal sebelumnya merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Langkah tersebut menuai kritik, terutama karena proses hukum dinilai tidak mempertimbangkan secara menyeluruh aspek keadilan. Selain itu, DPR menyoroti lambatnya respons Kejari Karo dalam menangani permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Danke menjelaskan bahwa keterlambatan itu terjadi karena kendala teknis, termasuk jarak tempuh antara Kabupaten Karo dan Medan yang memakan waktu cukup lama. Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan kritik dari anggota dewan.

Vonis Bebas Amsal Sitepu

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak Amsal sebagai warga negara. Ia sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Amsal melalui perusahaannya dengan sejumlah pemerintah desa. Proyek tersebut mencakup pembuatan video profil desa dengan anggaran sekitar Rp30 juta per desa.

Namun, audit menemukan adanya selisih anggaran yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Nilainya mencapai sekitar Rp202 juta, yang menjadi dasar penetapan Amsal sebagai tersangka.

Tuduhan dan Bantahan

Dalam proses hukum, jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran atau mark-up dalam proyek tersebut. Beberapa komponen pekerjaan seperti editing, dubbing, dan konsep dinilai tidak sesuai dengan perhitungan biaya.

Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses produksi kreatif yang tidak bisa dinilai secara sederhana.

Amsal juga mengaku mengalami tekanan selama masa penahanan yang berlangsung lebih dari 100 hari. Ia menyebut adanya dugaan intimidasi, termasuk upaya untuk mempengaruhi sikapnya dalam menghadapi proses hukum.

Di sisi lain, pihak kejaksaan membantah tuduhan intimidasi tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, dan interaksi yang terjadi semata-mata bersifat kemanusiaan.

Sorotan DPR dan Evaluasi Kejaksaan

Kasus ini memicu perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan menilai terdapat kelemahan dalam penyusunan dakwaan hingga akhirnya hakim memutus bebas terdakwa.

DPR bahkan mendorong evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo. Mereka menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani perkara, terutama yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif.

Selain itu, kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif. Banyak pihak menilai proses hukum yang tidak tepat dapat berdampak pada iklim kerja sama antara pelaku industri kreatif dan pemerintah.

Kesimpulan

Permintaan maaf Kajari Karo menjadi titik penting dalam penyelesaian polemik kasus Amsal Sitepu. Pengakuan atas kekhilafan menunjukkan adanya refleksi dari institusi penegak hukum.

Ke depan, aparat diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani perkara. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *