Kriminalitas

Ibu Kandung Bocah yang Diduga Tewas Dianiaya di Sukabumi Laporkan Mantan Suami

Kasus kematian tragis seorang bocah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali memasuki babak baru. Ibu kandung korban berinisial NS (13), Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya berinisial AS ke polisi atas dugaan kelalaian dan penelantaran anak yang diduga berkontribusi terhadap meninggalnya sang anak.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Sukabumi pada Senin, 23 Februari 2026, dan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Langkah hukum ini menambah daftar pihak yang dilaporkan dalam kasus kematian bocah yang sebelumnya juga menyeret ibu tiri korban dalam dugaan kekerasan.

Laporan Didasarkan Dugaan Kelalaian Ayah Kandung

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan mantan suaminya karena menduga adanya pembiaran terhadap kondisi kesehatan anak sebelum meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan didukung indikasi kelalaian yang dianggap serius.

Menurutnya, sebagai orang tua, AS memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan keselamatan serta kesehatan anaknya. Namun, pihak keluarga menduga sang ayah tidak mengambil langkah cepat saat kondisi korban memburuk.

Krisna menyampaikan bahwa Lisnawati melapor sebagai ibu yang kehilangan anak dan menuntut kejelasan hukum atas dugaan kelalaian tersebut. Ia menilai ada unsur pembiaran yang perlu diusut oleh aparat penegak hukum.

Polisi Terima Laporan Resmi

Polres Sukabumi telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi resmi. Dengan diterimanya laporan ini, penyidik kini memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penelantaran anak oleh ayah kandung korban.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan terhadap AS berbeda dengan laporan terhadap ibu tiri korban. Jika ibu tiri dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan berat hingga menghilangkan nyawa, maka laporan terhadap ayah kandung berfokus pada unsur kelalaian, pembiaran, serta penelantaran anak.

Bukti Percakapan Jadi Dasar Pelaporan

Tim kuasa hukum mengungkap adanya bukti percakapan pesan singkat yang menjadi salah satu dasar laporan. Dalam percakapan tersebut, ayah korban diduga menyampaikan bahwa anaknya sedang sakit di rumah.

Saat Lisnawati meminta agar anak segera dibawa ke rumah sakit, ayah korban disebut tidak segera mengambil tindakan medis. Bahkan, dalam pesan tersebut terdapat pernyataan yang dianggap menunjukkan sikap pasif terhadap kondisi anak.

Kuasa hukum menyatakan pesan tersebut memperkuat dugaan bahwa ayah korban mengetahui kondisi kesehatan anak, namun tidak segera memberikan pertolongan yang memadai.

Selain itu, pihak keluarga menilai sikap tersebut memperlihatkan adanya kemungkinan penelantaran yang harus diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Hubungan Keluarga yang Lama Terputus

Krisna Murti juga mengungkap latar belakang hubungan keluarga korban yang dinilai cukup kompleks. Ia menyebut Lisnawati telah lama tidak bertemu dengan anaknya, bahkan selama sekitar empat tahun terakhir.

Menurutnya, komunikasi antara ibu dan anak terputus karena berbagai alasan, termasuk dugaan adanya hambatan dari pihak ayah. Selain itu, Lisnawati disebut mengalami trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang pernah dialaminya pada masa lalu.

Pengalaman tersebut membuatnya tidak dapat menjalin hubungan langsung dengan anaknya dalam waktu lama. Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari cerita panjang sebelum kasus kematian anak tersebut mencuat ke publik.

Kasus Kematian Bocah Jadi Sorotan Publik

Kasus meninggalnya NS sebelumnya telah menarik perhatian luas masyarakat. Dugaan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum.

Sejumlah laporan sebelumnya menyebut korban mengalami berbagai luka di tubuhnya saat mendapatkan perawatan medis. Namun, penyebab pasti kematian masih memerlukan pembuktian melalui proses forensik dan penyelidikan lebih lanjut.

Tenaga medis yang menangani korban sebelumnya menyatakan bahwa mereka menemukan beragam luka pada tubuh korban, sementara gangguan pernapasan berat juga menjadi perhatian saat korban tiba di rumah sakit. Tim medis menilai penyebab kematian perlu dipastikan melalui pemeriksaan lanjutan seperti autopsi.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dengan adanya laporan baru terhadap ayah kandung korban, proses hukum kasus ini diperkirakan akan semakin berkembang. Polisi berpeluang memeriksa berbagai saksi tambahan, termasuk keluarga dan pihak lain yang mengetahui kondisi korban sebelum meninggal.

Kuasa hukum keluarga berharap penyidik dapat mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam kasus tersebut secara objektif. Mereka juga meminta proses hukum berjalan transparan agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh aparat penegak hukum.

Harapan Keluarga Korban

Lisnawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar laporan ini dapat membuka jalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Ia ingin memastikan bahwa setiap pihak yang diduga lalai atau terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Bagi keluarga, langkah melaporkan ayah kandung korban bukan sekadar proses hukum, tetapi juga bentuk perjuangan untuk mencari keadilan atas kematian anak mereka.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga serta tanggung jawab orang tua dalam menjaga keselamatan dan kesehatan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *