Kriminalitas

Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia, KBRI London Adukan ke Otoritas Inggris

**Jakarta – Aksi kontroversial yang melibatkan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau dikenal sebagai Bonnie Blue, menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya diduga melecehkan Bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Peristiwa ini kemudian memicu reaksi dari Pemerintah Indonesia dan mendapat respons diplomatik serius.

Insiden itu terjadi pada 15 Desember 2025, ketika Bonnie Blue terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial mengenakan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya. Dalam rekaman tersebut, bendera tampak diselipkan di bagian belakang celana sehingga menjuntai ke bawah, yang dianggap tidak menghormati simbol negara. Aksi ini dinilai sangat tidak pantas dan memicu kecaman publik Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) melalui Direktur Informasi dan Media, Hartyo Harkomoyo atau kerap disapa Yoyok, menyatakan bahwa KBRI London telah menindaklanjuti kejadian ini dengan cepat. Menurutnya, pihak kedutaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia serta otoritas setempat di Inggris untuk menangani peristiwa tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan di sana,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi.

Reaksi Pemerintah dan Tindakan Diplomatik

Pemerintah Indonesia melalui KBRI London tidak hanya sebatas mencatat kejadian ini, tetapi juga mengambil langkah formal dengan melaporkan kasus ini kepada otoritas Inggris. Laporan ini mencakup permintaan agar kasus tersebut diproses sesuai dengan peraturan hukum Inggris, karena tindakan yang tampak pada video dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara Indonesia.

Respons ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang penghormatan terhadap lambang negara sebagai hal penting yang perlu dilindungi, terutama di luar negeri. Tindakan diplomat Indonesia mencerminkan penegasan bahwa simbol kenegaraan tidak boleh diperlakukan secara sembarangan atau dilecehkan, termasuk oleh warga negara asing.

Selain itu, laporan kepada otoritas Inggris juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa tindakan seperti ini mendapatkan respons hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip penghormatan internasional. Koordinasi juga dilakukan antara KBRI London dan pemerintah pusat Indonesia, termasuk Kemlu di Jakarta, untuk memastikan penanganan yang tepat dan profesional.

Video Viral dan Reaksi Publik

Video viral ini memicu reaksi kuat dari warganet Indonesia. Banyak yang mengecam aksi selebritas media sosial tersebut dan menganggap perilakunya tidak hanya ofensif tetapi juga menghina simbol nasional yang sangat dihormati. Beberapa netizen juga mengekspresikan kekecewaan terhadap tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan lambang negara.

Selain itu, sejumlah masyarakat juga melaporkan bahwa akun media sosial Bonnie Blue mengalami report massal (pelaporan oleh banyak orang) akibat video tersebut. Hal ini menunjukkan tingkat kemarahan publik yang tinggi serta keinginan masyarakat agar tindakan tersebut mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

Jejak Hukum dan Kontroversi Sebelumnya

Insiden ini tidak terlepas dari kontroversi yang lebih luas seputar Bonnie Blue. Sebelumnya, dia sempat dideportasi dari Indonesia setelah terlibat dalam pelanggaran lalu lintas saat membuat konten kreatif di Bali. Dalam kasus itu, tindakan Bonnie Blue bersama beberapa warga negara asing lainnya dianggap membahayakan keselamatan karena menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus” di jalan umum.

Meski pemeriksaan digital terhadap konten yang dibuat tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Pornografi karena sifatnya pribadi, sang bintang bersama rekannya tetap dikenakan proses hukum atas pelanggaran lalu lintas. Hal ini kemudian berujung pada deportasi dan larangan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dampak Diplomatik dan Sosial

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di Indonesia, tetapi juga menarik perhatian komunitas internasional, termasuk otoritas Inggris. Penanganan oleh kepolisian setempat dan pengaduan resmi oleh KBRI London menunjukkan bahwa peristiwa ini telah memasuki ranah diplomatik.

Pelecehan simbol negara merupakan isu sensitif dalam hubungan antarnegara, dan respons cepat dari pemerintah Indonesia mencerminkan pentingnya menjaga martabat serta penghormatan terhadap simbol nasional, bahkan ketika berlangsung di negara lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *