Berita: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Pernah Minta Alphard ke Malaungi
Kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota kembali memunculkan fakta baru. Dalam proses penyidikan dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba, terungkap bahwa eks pejabat kepolisian tersebut disebut sempat meminta mobil mewah kepada bawahannya.
Informasi ini muncul dari keterangan pihak kuasa hukum AKP Malaungi yang mengungkap adanya permintaan kendaraan jenis Toyota Alphard dari atasan saat itu. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan tekanan jabatan serta isu aliran dana dari jaringan narkoba di wilayah Bima.
Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya mengalami tekanan untuk menyediakan kendaraan tersebut. Ia bahkan disebut harus mencari sumber dana dalam waktu singkat. Kondisi tersebut membuat Malaungi merasa tertekan karena nilai mobil yang diminta mencapai miliaran rupiah.
Menurut penjelasan yang disampaikan, permintaan mobil mewah tersebut muncul di tengah beredarnya isu setoran bulanan dari bandar narkoba. Isu itu berkembang di masyarakat dan menimbulkan tekanan internal di lingkungan kepolisian setempat.
Kuasa hukum menyebut bahwa kliennya kebingungan mencari dana untuk memenuhi permintaan tersebut. Ia kemudian menceritakan situasi itu kepada keluarganya karena khawatir tidak mampu memenuhi tuntutan atasan. Jika tidak terpenuhi, ia disebut berisiko kehilangan jabatan atau dipindahkan dari posisi strategisnya.
Dalam situasi tertekan tersebut, seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin disebut menghubungi Malaungi. Bandar itu menawarkan bantuan dana dengan syarat aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bima tidak diganggu aparat.
Malaungi kemudian melaporkan tawaran tersebut kepada atasannya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, komunikasi itu berlanjut hingga muncul kesepakatan terkait bantuan dana. Bandar tersebut disebut siap menyediakan uang sesuai harga kendaraan yang diminta.
Sebagai tahap awal, bandar itu mengirimkan uang muka ratusan juta rupiah melalui rekening tertentu. Pengiriman dana dilakukan bertahap dan totalnya mencapai sekitar satu miliar rupiah. Sisa dana disebut akan diberikan setelah aktivitas peredaran narkoba berjalan sesuai kesepakatan.
Fakta ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap mantan Kapolres Bima Kota yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba dan pelanggaran hukum lain. Penyidik terus mendalami aliran dana, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif pada masanya. Selain dugaan kepemilikan narkoba, munculnya isu permintaan kendaraan mewah semakin memperkuat sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum.
Pakar hukum pidana menilai bahwa jika terbukti, permintaan fasilitas pribadi dari bawahan atau pihak lain dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika permintaan tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran bukti elektronik, serta audit aliran dana.
Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para pihak dalam perkara ini. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang kuat di tubuh aparat penegak hukum.

