KriminalitasPolitik

Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo

Jakarta — Pemberantasan korupsi melaju tajam di Kabupaten Ponorogo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan tiga klaster berbeda: suap pengurusan jabatan, proyek RSUD dr. Harjono, dan gratifikasi penerimaan lainnya. Total dugaan uang yang mengalir ke pihak terkait mencapai miliaran rupiah.


Kronologi Singkat & Penetapan Tersangka

Pada hari Minggu (9 November 2025), KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
  • Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  • Rekanan swasta: Sucipto (SC)

KPK menyebut bahwa dugaan korupsi mencakup periode awal 2025 hingga 2025, dengan modus yang sistematis dan terstruktur.


Tiga Klaster Korupsi yang Diungkap

Klaster I: Suap Pengurusan Jabatan

Awal 2025, Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan jabatan, Yunus lalu berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri.

Pada Februari 2025, penyerahan pertama terjadi sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian antara April hingga Agustus 2025, terjadi penyerahan tambahan sebesar Rp 325 juta kepada Sekda Agus, dan Rp 500 juta pada November melalui kerabat Bupati. Total dalam klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar.

Klaster II: Suap Proyek di RSUD dr. Harjono

Dalam klaster ini, terdapat proyek pekerjaan senilai Rp 14 miliar di RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahun 2024. Rekanan swasta, Sucipto, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut kemudian disalurkan melalui Yunus ke Sugiri melalui ADC dan adik Bupati.

Klaster III: Gratifikasi Penerimaan Lainnya

Klaster ketiga terkait penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri yang diduga mencapai Rp 300 juta periode 2023–2025. Rinciannya: sekitar Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.


Total Dugaan Uang yang Terlibat

Berdasarkan penjelasan KPK, total uang yang mengalir dalam ketiga klaster tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. Rincinya: Rp 900 juta untuk suap jabatan, Rp 1,4 miliar untuk projek RSUD, dan Rp 300 juta untuk gratifikasi.


Pasal yang Disangkakan

Bupati Sugiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara rekan-rekan lainnya dikenai pasal terkait pemberi suap dan gratifikasi.


Implikasi dan Dampak Kasus

  • Integritas pemerintahan daerah menjadi sorotan: praktisnya akses kekuasaan dan jabatan menjadi “komoditas” yang memerlukan pengawasan lebih kuat.
  • Efek ke pelayanan publik: RSUD dr. Harjono dan mutasi jabatan di Pemkab Ponorogo kini bermasalah kepercayaan publik karena dualisme fungsi—pelayanan dan politik.
  • Efek deteren: KPK menunjukkan keseriusan penindakan korupsi daerah—OTT kali ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan di tingkat kabupaten.
  • Pesan bagi pemerintah daerah lainnya: Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan wewenang akan ditindak secara cepat dan terbuka.

Respons & Tindak Lanjut

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidikan untuk mencari bukti lebih lanjut, termasuk aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.
Pemkab Ponorogo dan partai pengusung menyatakan akan menghormati proses hukum dan mengambil langkah internal terhadap pejabat yang terbukti.


Apa yang Bisa Dipelajari?

  • Penegakan hukum perlu mengawasi proses rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan agar terbuka dan akuntabel.
  • Proyek publik harus dilengkapi transparansi dan mekanisme kontrol dana yang ketat agar fee atau mark-up tak menjadi norma.
  • Masyarakat dan media lokal berperan penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan daerah.
  • Budaya antikorupsi harus berpadu dalam struktur pemerintahan daerah, bukan hanya di tingkat pusat.

Kesimpulan

Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang terjerat tiga klaster korupsi—suap jabatan, proyek RSUD dan gratifikasi—menjadi representasi betapa kompleks dan sistematisnya praktik korupsi di pemerintahan daerah. Total dugaan uang mencapai miliaran rupiah dan melibatkan ratusan juta hingga miliaran dalam satu kabupaten.
Penanganan yang cepat dan tuntas oleh KPK menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada zona bebas bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Bagi publik dan birokrasi, ini adalah momentum untuk memperkuat sistem transparansi, akuntabilitas dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *