Polisi Periksa Sopir TransJakarta yang Terlibat Adu Banteng di Jalur Langit
Aparat kepolisian memeriksa dua sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur busway layang atau “jalur langit” Koridor 13, kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden serta menentukan kemungkinan unsur kelalaian dalam kecelakaan yang menyebabkan puluhan penumpang terluka tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kedua pengemudi telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Pancoran. Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait guna mengungkap faktor penyebab kecelakaan.
Kronologi Kecelakaan di Koridor 13
Insiden terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.15 WIB di jalur layang busway Koridor 13 yang menghubungkan Kebayoran dan Cipulir. Dua bus yang terlibat masing-masing dioperasikan oleh perusahaan berbeda dan melaju dari arah berlawanan.
Satu bus TransJakarta yang dikemudikan sopir berinisial Y melaju dari Kebayoran menuju Cipulir, sementara bus lainnya yang dikemudikan A bergerak dari arah sebaliknya. Dalam perjalanan, bus yang dikemudikan Y tiba-tiba keluar dari jalurnya dan masuk ke lajur berlawanan hingga terjadi tabrakan frontal atau adu banteng.
Benturan keras di jalur layang tersebut menyebabkan kepanikan penumpang dan menghentikan operasional sementara di koridor tersebut. Petugas segera melakukan evakuasi terhadap penumpang serta mengamankan lokasi untuk mencegah kecelakaan lanjutan.
Dugaan Sopir Tertidur Saat Mengemudi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi berinisial Y mengaku tertidur saat mengemudikan bus. Kondisi tersebut membuat kendaraan yang dikemudikannya oleng dan masuk ke jalur berlawanan, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.
Polisi menilai faktor kelelahan atau mengantuk berpotensi menjadi penyebab utama kecelakaan. Meski begitu, penyidik masih mendalami apakah terdapat faktor lain seperti kondisi kendaraan, jadwal kerja sopir, atau kelalaian prosedur keselamatan.
Jika terbukti lalai, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut berupa kurungan hingga satu tahun.
Puluhan Penumpang Terluka
Akibat tabrakan tersebut, puluhan penumpang mengalami luka-luka. Laporan sebelumnya menyebut sedikitnya 23 penumpang mengalami cedera, terutama penumpang dari arah Cipulir menuju Kebayoran yang berada dalam bus dengan kondisi penuh saat jam berangkat kerja.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sejumlah penumpang harus mendapat perawatan medis. Petugas mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat, sementara sebagian penumpang lain dipulangkan setelah mendapat penanganan.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan transportasi publik, terutama di jalur layang yang memiliki ruang terbatas dan risiko tinggi jika terjadi kecelakaan.
Tanggapan TransJakarta
Manajemen TransJakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas insiden tersebut. Perusahaan menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan keselamatan pelanggan serta memberikan penanganan kepada korban.
Petugas TransJakarta bergerak cepat melakukan evakuasi penumpang ke halte terdekat dan memastikan mereka yang mengalami luka mendapatkan penanganan medis. Operator juga bekerja sama dengan kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Perusahaan berjanji akan melakukan evaluasi internal terhadap standar operasional keselamatan, termasuk pengawasan terhadap kondisi fisik pengemudi dan jadwal kerja.
Pentingnya Pengawasan Keselamatan Sopir
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kondisi pengemudi transportasi publik. Faktor kelelahan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi, khususnya pada kendaraan angkutan massal dengan jadwal operasional padat.
Pengamat transportasi menilai operator perlu memastikan sopir mendapat waktu istirahat cukup serta menjalani pemeriksaan kesehatan rutin sebelum bertugas. Sistem pemantauan seperti pemeriksaan kebugaran, pengawasan jam kerja, hingga teknologi pendeteksi kelelahan dapat membantu mencegah kejadian serupa.
Selain itu, pelatihan keselamatan berkala dan evaluasi disiplin kerja pengemudi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan standar layanan transportasi publik di kota besar.
Dampak terhadap Operasional dan Penumpang
Kecelakaan di jalur layang Koridor 13 sempat mengganggu operasional TransJakarta pada pagi hari. Arus perjalanan menjadi tersendat, sementara petugas harus mengatur ulang layanan untuk menghindari penumpukan penumpang.
Bagi masyarakat Jakarta, TransJakarta merupakan salah satu moda transportasi utama untuk mobilitas harian. Gangguan pada satu koridor saja dapat berdampak luas terhadap perjalanan pekerja, pelajar, dan pengguna lainnya.
Karena itu, insiden ini mendorong kebutuhan peningkatan sistem keamanan, baik dari sisi pengemudi, manajemen armada, maupun infrastruktur jalur busway.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini kepolisian masih memeriksa kedua sopir serta mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV, kondisi kendaraan, dan keterangan saksi. Penyelidikan bertujuan memastikan apakah kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi atau terdapat faktor lain yang berkontribusi.
Jika terbukti ada pelanggaran, polisi akan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi operator transportasi publik untuk meningkatkan standar keselamatan.
Kesimpulan
Kecelakaan adu banteng dua bus TransJakarta di jalur layang Koridor 13 Jakarta Selatan menjadi peringatan serius tentang pentingnya keselamatan transportasi publik. Pemeriksaan terhadap dua sopir oleh kepolisian menunjukkan upaya penegakan hukum untuk mengungkap penyebab pasti insiden.
Dugaan sopir tertidur saat mengemudi memperlihatkan bahwa faktor manusia tetap menjadi risiko utama dalam operasional transportasi massal. Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pengemudi, jadwal kerja, serta prosedur keselamatan menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa.
Dengan investigasi yang transparan dan perbaikan sistem keselamatan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi publik dapat tetap terjaga.

