Politik

Bupati Mirwan MS Diberhentikan Sementara: Umrah Saat Aceh Selatan Dilanda Bencana

Jakarta — Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kemendagri akibat kepergiannya menjalankan ibadah umrah di tengah bencana banjir-longsor yang melanda wilayah tersebut. Keputusan diambil melalui surat keputusan (SK) tertanggal 9 Desember 2025.


Pelanggaran Administratif dan Dasar Hukum

Menurut penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemberhentian sementara ini didasari pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i tentang larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin saat wilayahnya dalam status darurat bencana.

Meskipun Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh, permohonan tersebut ditolak karena setelah pengajuan terjadi banjir dan tanah longsor — di mana Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat. Tito menyampaikan bahwa izin resmi dari Kemendagri memang belum pernah disetujui.

Setelah evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, diputuskan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan — berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga Maret 2026.


Penunjukan Pelaksana Tugas & Program Pembinaan

Sebagai langkah lanjutan, Menteri menunjuk Baital Mukadis, Wakil Bupati Aceh Selatan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama masa pemberhentian. Hal ini untuk memastikan pemerintahan lokal tetap berjalan dan upaya penanggulangan bencana bisa diteruskan tanpa gangguan.

Selain itu, Mirwan MS diharuskan mengikuti program pembinaan di Kemendagri. Selama tiga bulan ke depan, ia akan “magang” di berbagai unit di lingkungan Kemendagri — termasuk direktorat terkait bencana, administrasi daerah, dan pembiayaan — dengan tujuan meningkatkan kapabilitas dalam menangani krisis dan penyusunan anggaran daerah.


Reaksi Publik & Tekanan Politik

Keputusan ini muncul setelah sorotan luas terhadap tindakan Mirwan MS yang dianggap meninggalkan tanggung jawab di masa kritis. Seorang tokoh nasional dari partai yang menaungi Mirwan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sikap tersebut, dan secara resmi memecatnya dari posisi Ketua DPC partai di Aceh Selatan.

Menanggapi hal itu, Mirwan MS telah mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada pemerintah pusat, Gubernur Aceh, serta masyarakat atas keputusan berangkat umrah saat krisis bencana. Namun meskipun permintaan maaf sudah disampaikan, Kemendagri menilai bahwa pelanggaran prosedur tetap harus diproses sesuai aturan.


Implikasi Bagi Penanganan Bencana & Kepemimpinan Daerah

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pejabat daerah memegang tanggung jawab besar saat terjadi bencana — terutama dalam kesiapsiagaan, penanganan, dan respons cepat terhadap warga terdampak. Institusi pusat menegaskan bahwa di masa tanggap darurat, kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah tanpa izin resmi.

Penunjukan Plt dan pembinaan bagi kepala daerah yang bersangkutan juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mampu menangani krisis dengan benar — tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara teknis dan kemanusiaan.


Kesimpulan

Pemberhentian sementara terhadap Bupati Mirwan MS merupakan respons tegas pada pelanggaran prosedural di tengah bencana. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat menjaga tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pejabat publik — terutama dalam situasi darurat. Ke depannya, keberlanjutan penanganan bencana dan rehabilitasi di Aceh Selatan akan dipegang oleh Plt Bupati, sambil proses pembinaan bagi pejabat yang bersangkutan berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *