Resmi: DPR Setop Tunjangan Rumah Rp50 Juta per 31 Agustus, Kunker Luar Negeri Dimoratorium
Jakarta, 5 September 2025 — DPR RI menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan, efektif 31 Agustus 2025. Pengumuman disampaikan pimpinan DPR usai rapat konsultasi dengan para ketua fraksi. Selain itu, kunjungan kerja ke luar negeri dimoratorium mulai 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan. Keputusan ini diambil di tengah sorotan publik atas fasilitas dan belanja parlemen dalam beberapa pekan terakhir.
Keputusan Resmi & Detail Poin Kebijakan
- Tunjangan perumahan dihentikan terhitung 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja luar negeri berlaku mulai 1 September 2025, kecuali untuk agenda kenegaraan.
- Efisiensi fasilitas lain sedang disiapkan, termasuk evaluasi komponen biaya komunikasi, listrik, hingga transportasi (sesuai paparan lanjutan yang beredar).
Pernyataan Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penghentian tunjangan rumah merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh fasilitas anggota. Dalam forum dengan mahasiswa di Senayan, Dasco menyebut langkah ini ditempuh setelah menyerap aspirasi publik. Pernyataan serupa juga disiarkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025; kunjungan kerja luar negeri dimoratorium.”
Latar Kebijakan: Dari Rumah Dinas ke Tunjangan
Sebelum dihentikan, skema tunjangan rumah muncul sebagai pengganti pemanfaatan rumah dinas. Ketentuan peralihan itu antara lain dirujuk pada surat internal kesekretariatan DPR pada 2024, saat pembahasan penataan hunian anggota. Kebijakan tersebut memantik pro–kontra, terutama soal nominal dan urgensi di tengah tekanan fiskal.
Respons Publik & Fraksi
Tekanan agar fasilitas parlemen dievaluasi menguat selama gelombang demonstrasi. Sejumlah pimpinan fraksi dan pimpinan DPR menyatakan mendukung koreksi kebijakan, yang berpuncak pada keputusan penghentian tunjangan rumah dan pembatasan aktivitas perjalanan. Pernyataan “seluruh fraksi sepakat” menghapus tunjangan rumah juga disampaikan dalam siaran pers yang dirangkum media.
Dampak Praktis bagi Anggota DPR
- Kontrak tempat tinggal: Anggota yang sebelumnya menyewa hunian dengan asumsi ada tunjangan perumahan harus menyesuaikan skema pembiayaan pribadi.
- Agenda luar negeri: Kunjungan kerja non-kenegaraan ditunda; prioritas diarahkan pada pembahasan legislasi prioritas dan pengawasan di dalam negeri.
- Standar transparansi: Publik menantikan pembaruan berkala mengenai efisiensi fasilitas lain yang dikaji.
Apa Implikasi untuk Publik?
Secara signal kebijakan, penghentian tunjangan rumah dan moratorium kunker luar negeri menunjukkan konsolidasi internal DPR merespons tuntutan efisiensi. Ukuran keberhasilannya akan tampak pada penghematan nyata di pos belanja, transparansi pelaksanaan, serta percepatan pembahasan agenda legislasi—misalnya sinkronisasi RKUHAP, RUU Perampasan Aset, dan paket reformasi lainnya yang disorot publik dalam beberapa hari terakhir.
Pertanyaan yang Masih Muncul
- Akuntansi periode pembayaran: Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut rentang pembayaran bulanan sejak Oktober 2024. Publik menunggu rekap resmi penyaluran dan koreksi pasca-keputusan ini.
- Efisiensi fasilitas lain: Kapan detail pemangkasan (biaya listrik, komunikasi, transportasi) difinalkan dan dipublikasikan?
- Skema hunian ke depan: Apakah opsi rumah dinas akan direvitalisasi, atau anggota sepenuhnya menanggung biaya hunian pribadi?
Konstelasi Isu Lebih Luas
Keputusan DPR hadir di tengah tuntutan 17+8 butir aspirasi publik, yang salah satunya menekankan efisiensi anggaran pejabat. Koreksi fasilitas dianggap bagian dari pemulihan kepercayaan publik sekaligus upaya meredakan ketegangan sosial. Konsistensi implementasi—bukan sekadar pengumuman—akan menentukan persepsi pasar dan warga terhadap keseriusan agenda pembenahan. (Konteks umum peristiwa, merujuk rangkuman pemberitaan dan pernyataan resmi).
Rangkuman Poin Kunci
- DPR menghentikan tunjangan perumahan Rp50 juta/bulan efektif 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunker luar negeri berlaku per 1 September 2025 (kecuali undangan kenegaraan).
- Publik menanti detail efisiensi fasilitas lain dan rekap pembayaran periode sebelumnya.
Tautan Terkait
Sumber: KompasTV
