Jokowi Kembali Diperiksa Polisi di Surakarta Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikan kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian terkait ijazah palsu yang menjerat sejumlah tersangka. Penyidik memanggil Jokowi sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara yang masih berjalan.
Kedatangan Jokowi di Mapolresta Surakarta
Jokowi tiba di Mapolresta Surakarta sekitar pukul 16.00 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Ia mengenakan batik lengan panjang serta celana hitam dan langsung memasuki ruang pemeriksaan setelah menyapa awak media. Jokowi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya yang datang ke Solo atas permintaan pelimpahan dari tim kejaksaan.
Penyidik menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa peneliti yang meminta tambahan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersangka dalam perkara ini. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pemeriksaan saksi di wilayah Central Java dan Yogyakarta itu merupakan bagian dari langkah lanjutan proses penyidikan.
Isi Pemeriksaan dan Reaksi Jokowi
Para penyidik menggali keterangan Jokowi terkait sejumlah fakta dan pernyataan yang masuk dalam penyidikan kasus dugaan ijazah palsu itu. Meski pemeriksaan bersifat mendalam, Jokowi tidak banyak memberi pernyataan kepada awak media setelah pemeriksaan selesai. Ia justru menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada tim kuasa hukumnya.
Usai pemeriksaan, Jokowi mengatakan bahwa ia menjalani pemeriksaan tambahan sesuai permintaan penyidik, namun ia tidak mengulas detail pertanyaan yang diajukan. Mantan wali kota Solo dan mantan gubernur DKI Jakarta itu memilih memberi ruang kepada penasihat hukumnya untuk menerangkan hal teknis kasus tersebut kepada publik.
Latar Belakang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang menuding ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai dokumen palsu. Tuduhan itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana terkait fitnah dan ujaran kebencian terhadap Jokowi setelah ia melaporkan balik para pelapor ke polisi.
Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka termasuk tokoh masyarakat dan figur publik yang dituduh menyebarkan informasi menyesatkan tentang keaslian ijazah Jokowi. Penyidik juga telah melimpahkan berkas sementara ke kejaksaan, namun jaksa menolak berkas tersebut dan mengembalikannya ke kepolisian karena dianggap belum lengkap.
Beberapa nama tersangka yang dikabarkan terlibat dalam perkara ini termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai trio RRT dalam pemberitaan media. Ketiganya menjadi sorotan karena menyebarkan tuduhan yang memicu proses hukum lanjutan.
Relevansi Pemeriksaan di Surakarta
Pemanggilan Jokowi di Surakarta bukan pemeriksaan pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari Jokowi dan sejumlah saksi lainnya di berbagai kesempatan. Pemeriksaan di Surakarta ini menjadi langkah penting karena bertepatan dengan upaya penyidik untuk memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti demi memperkuat berkas perkara kasus ijazah palsu tersebut.
Pemeriksaan tambahan Jokowi juga memperlihatkan dinamika panjang proses hukum di balik tuduhan yang ramai dibahas publik sejak tahun lalu. Meski sempat menjadi polemik, pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh penyidik dan penegak hukum lainnya.
Dampak Politik dan Publikasi Kasus
Kasus ini memicu perdebatan publik dan politis sejak awal tuduhan muncul. Beragam opini berkembang di masyarakat, termasuk tanggapan dari kubu Jokowi yang membantah tuduhan itu dan menegaskan integritas ijazahnya. Tim hukum Jokowi sebelumnya telah melakukan langkah hukum termasuk menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung proses investigasi.
Sementara itu, sejumlah pengamat dan penegak hukum menilai bahwa proses hukum yang berjalan harus tetap berada pada koridor fakta serta bukti, demi menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kesimpulan
Pemeriksaan Jokowi kali ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang masih berlangsung. Penyidik berharap keterangan yang diberikan bisa memperkuat berkas serta menjawab petunjuk dari jaksa peneliti. Proses hukum yang berjalan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

