Berita ViralPolitik

Kompol Cosmas Menangis di Sidang Etik, Akui Tak Berniat Mencelakai Affan

Jakarta, 4 September 2025Kompol Cosmas mengaku tak berniat mencelakai Affan Kurniawan saat menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri. Dalam persidangan yang menarik perhatian publik, perwira Brimob itu disebut beberapa kali membuat tanda salib dan menitikkan air mata ketika menjelaskan perannya pada malam insiden di sekitar Kompleks Parlemen. Sidang etik ini menjadi bagian dari proses akuntabilitas berlapis, di mana jalur etik dan pidana dapat berjalan paralel sesuai temuan pembuktian.

Momen di Ruang Sidang: Tanda Salib & Isak Tangis

Kesaksian yang dihimpun dari persidangan menggambarkan suasana emosional. Kompol Cosmas disebut membuat tanda salib sebelum memberikan keterangan dan sempat menangis saat menegaskan tidak ada niat untuk melukai siapapun pada malam kejadian. Panel Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian mengeksplorasi penjelasannya dengan menguji kecocokan antara keterangan, rekaman, dan dokumen lapangan.

Pernyataan inti yang disorot: tidak ada niat mencelakai, penyesalan atas kejadian, serta kesiapan mengikuti proses etik dan hukum.

Posisi Perkara: Tanggung Jawab Komando & Operator

Sidang etik memeriksa dua poros utama. Pertama, command responsibility pada level komando satuan—apakah perencanaan, komunikasi, dan pengendalian lapangan memenuhi standar operasional. Kedua, operator responsibility terkait manuver kendaraan taktis (rantis), kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta proporsionalitas tindakan dalam situasi rawan dorongan massa. Panel KKEP menilai kontribusi masing-masing peran terhadap akibat fatal yang menimpa korban.

Kronologi Ringkas Insiden

Affan Kurniawan, 21 tahun, tewas setelah terlindas rantis Brimob ketika massa berkonsentrasi di sekitar Gedung DPR/MPR pada malam hari. Rekaman warga dan keterangan saksi tersebar luas di ruang digital. Namun, bagi pemeriksa, titik tumpu tetap pada olah TKP, audit video otentik, pemeriksaan forensik, dan kesaksian terverifikasi untuk menyusun urutan peristiwa dan menentukan derajat pelanggaran setiap pihak.

Agenda KKEP & Potensi Sanksi

Agenda sidang etik terhadap Kompol Cosmas digelar lebih dahulu, sementara pemeriksaan terhadap pengemudi rantis dan anggota lain berjalan pada jadwal berikutnya. Rentang sanksi etik—bergantung pada kesimpulan panel—berkisar dari pembinaan/demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat. Putusan etik tidak otomatis menghentikan proses pidana; keduanya dapat berlangsung simultan sesuai alat bukti.

Akuntabilitas & Transparansi yang Ditunggu

Publik menantikan pembacaan amar putusan beserta ringkasan pertimbangan etik. Selain itu, rujukan perkara pidana—mulai dari status tersangka, pasal yang disangkakan, sampai jadwal pemeriksaan—diharapkan dipublikasikan berkala. Keterbukaan ini penting untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan rasa adil bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Evaluasi SOP Pengamanan Aksi

Kasus Affan memicu evaluasi menyeluruh atas standar pengamanan aksi. Poin yang disorot meliputi batas kecepatan dan rute aman rantis di ruang publik, protokol pemisahan massa–pengguna jalan lain, kewajiban de-escalation, serta komunikasi komando yang seragam antarsatuan. Pembelajaran dari perkara ini diharapkan melahirkan pembaruan SOP yang jelas, terukur, dan mudah diawasi implementasinya.

Dukungan untuk Keluarga Korban

Di luar dimensi etik dan pidana, mekanisme pemulihan mencakup dukungan psikososial, akses pendampingan hukum, dan kejelasan kompensasi sesuai ketentuan. Pelibatan lembaga independen—misalnya Komnas HAM—juga dipandang relevan untuk mengawal proses agar tetap objektif dan sensitif terhadap korban.

Dinamika Informasi: Menyaring Hoaks, Menjaga Fakta

Merebaknya potongan video dan narasi tanpa konteks berisiko mengaburkan fakta. Karena itu, warga diimbau merujuk pada rilis resmi dan putusan pengadilan/etik. Media arus utama diharapkan menjaga verifikasi berlapis agar publik memperoleh gambaran lengkap, bukan sekadar cuplikan emosional yang belum teruji.

Rangkuman Poin Penting

  • Kompol Cosmas di sidang etik menegaskan tidak berniat mencelakai; suasana persidangan emosional.
  • Panel KKEP memeriksa command responsibility dan operator responsibility terkait manuver rantis.
  • Putusan etik tidak menutup pintu proses pidana; keduanya berjalan sesuai alat bukti.
  • Evaluasi SOP pengamanan aksi diproyeksikan sebagai tindak lanjut institusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *