Pemerintah Imbau PNS dan Karyawan Swasta Terapkan Work From Anywhere pada 29–31 Desember 2025
Jakarta — Menjelang peak season libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, pemerintah mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel dengan mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta karyawan swasta untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini mendapat perhatian luas karena menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan mempermudah pergerakan menjelang liburan panjang akhir tahun.
Penerapan work from anywhere berarti pegawai dapat bekerja dari mana saja tanpa harus hadir di kantor fisik, selama tugas kedinasan tetap berjalan dan produktivitas tidak terganggu. Istilah ini merupakan perluasan dari praktik work from home yang sudah banyak diadopsi selama pandemi, namun kini lebih fleksibel lagi dalam hal lokasi pekerjaannya.
Mengapa WFA Diberlakukan?
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan skema work from anywhere sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat jelang libur Nataru. Ide utama di balik kebijakan ini adalah untuk meringankan kepadatan lalu lintas dan memaksimalkan waktu libur keluarga tanpa mengorbankan fungsi pekerjaan yang bersifat administratif.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini khususnya diberlakukan kepada ASN — termasuk PNS, PPPK, serta personel TNI dan Polri — sebagai bentuk fleksibilitas kerja yang tetap produktif namun memudahkan pelayanan publik dan keberlangsungan tugas kedinasan.
WFA untuk PNS, Imbauan untuk Swasta
Secara resmi, kebijakan Work From Anywhere ditetapkan untuk ASN, yang meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga anggota TNI dan Polri. Pemerintah memutuskan bahwa pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, instansi pemerintah diberi fleksibilitas untuk menentukan apakah pegawainya wajib hadir di kantor, bekerja dari rumah, atau bekerja dari lokasi lain.
Sedangkan untuk sektor korporasi atau sektor swasta, pemerintah mengeluarkan imbauan agar perusahaan mempertimbangkan memberikan kebijakan serupa kepada karyawan mereka. Skema ini tidak bersifat wajib untuk swasta, namun diharapkan perusahaan dapat menjadi lebih fleksibel dalam mengatur jadwal kerja demi mendukung mobilitas karyawan menjelang liburan panjang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan secara langsung mengimbau agar perusahaan swasta memfasilitasi pekerja untuk menjalankan work from anywhere selama periode akhir Desember tersebut, dengan catatan pekerjaan yang bersifat penting dan tidak bisa ditunda tetap harus dijalankan secara langsung.
Implikasi Kebijakan terhadap Mobilitas & Transportasi
Kebijakan WFA diharapkan bisa membantu mengurangi kepadatan lalu lintas menuju wilayah tujuan liburan. Menurut proyeksi Kementerian Perhubungan, periode libur Nataru 2025–2026 diperkirakan akan memicu lebih dari 119,5 juta pergerakan orang di seluruh Indonesia, baik untuk perjalanan domestik maupun antar wilayah provinsi.
Dengan pola kerja work from anywhere, pegawai yang memilih berangkat lebih awal atau menyebar lokasi kerjanya di luar pusat kota besar dapat ikut membantu mengurangi lonjakan tajam kendaraan di jalan tol, terminal bus, stasiun, dan bandara pada puncak arus libur. Hal ini turut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membuat arus mudik dan balik lebih lancar serta aman.
Pekerja yang Dikecualikan dari WFA
Meski imbauan bersifat luas, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pekerjaan tertentu yang tidak dianjurkan menerapkan Work From Anywhere karena sifat pekerjaannya yang esensial atau butuh kehadiran fisik. Beberapa sektor tersebut antara lain:
- Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan laboratorium medis.
- Manufaktur dan sektor industri yang memerlukan operasi fisik mesin dan pengawasan.
- Transportasi dan logistik, termasuk moda angkutan umum.
- Pertokoan, perhotelan, dan sektor pariwisata, yang justru mengalami lonjakan aktivitas saat libur.
- Sektor makanan dan minuman serta layanan publik lain yang harus hadir secara langsung.
Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan layanan kritis tetap berjalan lancar tanpa gangguan, sementara pegawai yang pekerjaannya memungkinkan fleksibilitas tetap mendapatkan keuntungan dari kebijakan WFA.
Aturan Upah dan Hak Pekerja
Kebijakan WFA ini bukan sekadar izin bekerja dari lokasi lain, tetapi pemerintah dan para ahli ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pekerja yang menerapkan work from anywhere tetap berhak atas upah penuh sesuai ketentuan kontrak kerja atau perjanjian perusahaan, selama pekerjaan diselesaikan dengan standar yang disepakati. Hal ini berbeda dengan cuti tahunan, di mana pekerja mungkin kehilangan hak cuti atau penghasilan jika mengambil cuti. Kebijakan WFA menciptakan skenario di mana pekerja tetap produktif sambil menikmati fleksibilitas tempat kerja.
Selain itu, perusahaan disarankan menyusun pedoman internal yang jelas terkait penilaian kinerja, target pekerjaan, serta jam kerja fleksibel untuk memastikan kesinambungan pekerjaan tetap profesional dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing karyawan.
Tantangan Implementasi dan Tanggapan Publik
Walaupun WFA menawarkan fleksibilitas, tidak semua pihak menyambutnya dengan antusias tanpa catatan. Beberapa pengamat ketenagakerjaan mengingatkan bahwa penerapan WFA memerlukan infrastruktur digital yang memadai, seperti akses internet yang stabil dan dukungan perangkat teknologi bagi pekerja, agar tidak mengganggu produktivitas. Selain itu, budaya kerja di Indonesia yang selama ini sangat menekankan kehadiran fisik di kantor juga perlu beradaptasi dengan pola kerja baru ini.
Di sisi lain, banyak pekerja muda dan profesional menyambut positif kebijakan ini. Mereka melihat work from anywhere sebagai peluang untuk menikmati libur panjang tanpa harus mengambil cuti tradisional, sehingga bisa melakukan perjalanan keluarga atau liburan pribadi lebih fleksibel. Selain itu, WFA juga dinilai dapat mendukung keseimbangan kerja-hidup (work-life balance) yang selama ini menjadi fokus generasi pekerja baru.
Langkah Pemerintah dalam Menyukseskan Nataru
Kebijakan WFA bukan satu-satunya strategi pemerintah menjelang periode Natal dan Tahun Baru. Berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Perhubungan, KAI, dan aparat keamanan, juga bersiap mengantisipasi lonjakan mobilitas melalui penguatan transportasi, kesiapan layanan darurat, hingga pengamanan di jalur utama mudik dan destinasi wisata.
Dengan adanya sinergi kebijakan antara fleksibilitas kerja dan kesiapan infrastruktur publik, diharapkan libur panjang akhir tahun berjalan aman, lancar, dan tetap produktif bagi setiap lapisan masyarakat.
Kesimpulan: WFA Sebagai Model Kerja Fleksibel
Pemerintah Indonesia mengimbau penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi PNS, ASN, dan pekerja swasta pada 29–31 Desember 2025 sebagai bagian dari strategi libur panjang Natal dan Tahun Baru. Skema ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat di masa liburan, tetapi juga menandai tren baru dalam budaya kerja yang lebih fleksibel di Indonesia.
Meskipun tantangan seperti kesiapan teknologi dan budaya kerja masih menjadi perdebatan, kebijakan ini dinilai mampu menciptakan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan produktivitas ekonomi nasional — suatu pendekatan yang bisa menjadi acuan bagi model kerja masa depan

