Politik

Julius Ibrani Pertanyakan Alasan Aktivis Muda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jakarta, 9 Januari 2026 – Polemik pelaporan komedian dan penulis Pandji Pragiwaksono kembali memicu perdebatan tajam di ruang publik setelah aktivis dan pegiat hukum Julius Ibrani secara terbuka mempertanyakan alasan di balik laporan yang diajukan sejumlah kelompok pemuda yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pelaporan kepada aparat kepolisian itu sendiri dibuat pada Rabu malam (7/1/2026) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea, yang kini tayang dan viral melalui layanan streaming internasional.

Julius Ibrani Keberatan dengan Dasar Pelaporan

Dalam sesi wawancara bersama media, Julius Ibrani menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak pelapor kurang berdasar dan justru berpotensi merusak prinsip kebebasan berekspresi serta penegakan hukum itu sendiri.

Menurut Julius, materi komedi yang dipersoalkan bukanlah konteks kriminal, melainkan bagian dari ekspresi seni dan sudut pandang individu yang telah lama beredar serta menjadi topik perdebatan di publik jauh sebelum dimasukkan ke dalam pertunjukan Mens Rea.

“Saya melihat ini sebagai sebuah pelaporan yang tidak jelas landasan hukumnya,” tegasnya sambil menegaskan bahwa apa yang disampaikan Pandji bukanlah sebuah bentuk pencemaran yang faktual, melainkan refleksi dari opini publik yang berkembang selama ini.

Lebih jauh, Julius juga menyoroti potensi dampak dari pelaporan tersebut pada institusi kepolisian. Ia menganggap kasus ini bisa menjadi preseden negatif yang mendorong penggunaan aparat hukum sebagai alat untuk menanggapi kritik atau humor sosial yang kontroversial.

Kronologi Pelaporan

Laporan terhadap Pandji tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor mengklaim bahwa materi dalam pertunjukan tersebut berisi narasi yang menyudutkan dan merendahkan ormas keagamaan besar di Indonesia, sehingga berdampak pada keharmonisan sosial dan memicu kegaduhan publik.

Dalam salah satu bagian materi yang dipersoalkan, Pandji menyindir keterlibatan organisasi Islam dalam politik praktis dan pengelolaan sumber daya ekonomi, khususnya tambang, yang disampaikan secara satir. Kritik terhadap praktik “politik balas budi” itulah yang dianggap melampaui batas kritik budaya dan masuk ke ranah yang sensitif bagi kelompok tertentu.

Reaksi dari Pihak Pelapor

Pihak aktivis yang mengajukan laporan menegaskan bahwa lawakan yang disampaikan Pandji telah merendahkan martabat organisasi mereka. Mereka berpendapat bahwa narasi tersebut bukan sekadar kritik sosial, tetapi sebuah pembentukan opini yang memiliki potensi besar memecah belah tatanan sosial dan kebangsaan.

“Kami melaporkan karena menurut kami, apa yang disampaikan telah memfitnah, merendahkan, dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujar Rizki Abdul Rahman Wahid selaku Presidium Angkatan Muda NU yang juga bertindak sebagai pelapor.

Permintaan pelapor termasuk memproses hukum Pandji sesuai pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan lain yang dianggap berlaku terhadap ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik.

Kontroversi Representasi dan Dampaknya

Isu ini kemudian semakin kompleks ketika Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa organisasi Angkatan Muda NU yang melaporkan Pandji bukanlah representasi resmi PBNU. Pernyataan ini memberikan sudut pandang baru bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh kelompok yang mungkin tidak mewakili pandangan lembaga keagamaan besar tersebut secara formal.

Klarifikasi ini memantik perdebatan kedua di masyarakat, baik dari kalangan pendukung kebebasan berpendapat maupun kelompok yang menilai kritik tersebut terlalu keras atau tidak sensitif terhadap nilai dan identitas organisasi agama.

Debat Publik terkait Kebebasan Berekspresi

Kasus pelaporan ini tidak sekadar persoalan hukum, tetapi telah berkembang menjadi diskusi luas terkait batasan ekspresi seni, kritik sosial, kebebasan berbicara, dan sensitivitas terhadap simbol-simbol agama serta organisasi masyarakat.

Sebagian pihak menilai bahwa kritik dalam bentuk seni harus dilindungi selama tidak melanggar hukum yang jelas, sementara kelompok lain menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial budaya dan menghindari narasi yang bisa memicu konflik horizontal.

Kesimpulan Sementara

Hingga berita ini ditulis, status laporan terhadap Pandji Pragiwaksono masih dalam tahap penyelidikan polisi. Sementara itu, perdebatan antara kebebasan berekspresi dan batasan kritik sosial terus berlangsung di ruang publik.

Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas hubungan antara seni, hukum, dan dinamika sosial di Indonesia, terutama dalam konteks sensitivitas politik dan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *