Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Suami Korban Penjambretan Jadi Tersangka: Kronologi, Reaksi DPR & Dampaknya
JAKARTA — Kasus hukum yang melibatkan seorang suami bernama Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengejar pelaku penjambretan yang menyasar istrinya, Arsita Minaya. Pernyataan Kapolres Sleman yang mengaku kaget mengetahui hal ini menunjukkan kompleksitas peristiwa yang melibatkan penegakan hukum dan respons aparat terhadap perilaku warga yang berupaya membela orang yang dicintainya.
Awal Kejadian: Penjambretan yang Menjadi Polemik Hukum
Kisah ini bermula pada 26 April 2025, ketika Arsita Minaya (39) menjadi korban penjambretan saat berkendara sepeda motor di wilayah Sleman. Dua pelaku bermotor mendekati dan merampas tas yang dibawanya. Suaminya, Hogi Minaya (44), yang berada tak jauh di belakang menggunakan mobil, berusaha mengejar pelaku untuk membantu istrinya.
Dalam upaya mengejar kedua jambret itu, Hogi memepet kendaraan mereka hingga akhirnya motor pelaku oleng dan menabrak trotoar atau tembok, yang mengakibatkan dua penjambret tewas di lokasi kejadian.
Penetapan Tersangka dan Reaksi Dugaan Hukum
Setelah kejadian itu, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka atas tuduhan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku penjambretan. Penetapan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sebab Hogi dinegosiasikan sebagai orang yang usaha membela istrinya dari tindakan kriminal jalanan.
Penetapan itu dianggap problematik karena banyak pihak merasa tindakan Hogi lebih merupakan upaya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain ketimbang tindakan kriminal yang mencederai jiwa orang lain secara sengaja.
Kapolres Sleman Ungkap Kekagetannya
Dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto memaparkan bahwa ia sempat merasa kaget mengetahui Hogi, yang seharusnya berstatus sebagai pihak yang ingin membantu, justru menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dalam keterangannya, Edy menyatakan bahwa keputusan penetapan itu dilakukan dengan maksud memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi. Ia juga mengaku memahami posisi emosional yang dialami oleh Hogi dan korban penjambretan, namun mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum.
Permintaan Maaf Kapolres dan Kajari di DPR RI
Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban, termasuk Hogi dan Arsita, atas kehebohan penanganan kasus ini. Permintaan maaf itu disampaikan dalam forum Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Edy menyampaikan rasa empatinya terhadap Hogi serta kekeliruan yang terjadi. Ia juga mengatakan bahwa niat awal aparat bukanlah menghukum perilaku warga yang membela orang yang dicintainya, tetapi justru mempertimbangkan aspek hukum semata.
Sikap serupa disampaikan oleh Kajari Sleman Bambang, yang menyatakan bahwa kejaksaan bermaksud menyelesaikan perkara secara tuntas dengan pendekatan hukum yang adil, termasuk mempertimbangkan keadilan restoratif guna meredakan polemik.
Reaksi DPR RI: Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Bermasalah
Respons dari DPR RI, terutama Komisi III, cukup tegas atas penanganan kasus ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut polemik yang terjadi akibat penetapan Hogi sebagai tersangka sebagai sesuatu yang memprihatinkan di tengah reformasi kepolisian dan kejaksaan.
Dalam rapat dengar pendapat, DPR bahkan meminta agar Kejari Sleman menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi demi “kepentingan hukum” serta rasa keadilan yang dirasakan masyarakat, karena peristiwa itu dianggap sebagai bagian dari pembelaan terhadap korban penjambretan.
Beberapa anggota dewan mengatakan bahwa polemik ini bisa dipahami secara kasat mata sebagai sebuah kesalahan dalam penegakan hukum yang perlu dievaluasi bersama.
Sorotan KemenPPPA: Dampak Psikologis bagi Korban
Tidak hanya soal legalitas, kasus ini juga menarik perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Mereka menyoroti bahwa peristiwa penjambretan serta dampak lanjutan dari penetapan tersangka bagi suami korban dapat memberikan tekanan psikologis yang berat bagi Arsita dan keluarganya.
KemenPPPA menyatakan empati yang mendalam terhadap situasi keluarga tersebut dan menilai pengalaman penjambretan dengan kekerasan dapat menimbulkan trauma yang signifikan.
Proses Hukum dan Restorative Justice
Setelah banyak kritik publik dan panggilan dari DPR RI, proses hukum terhadap Hogi Minaya mulai berubah arah. Pendekatan restorative justice menjadi alternatif yang tengah dijalankan antara pihak Hogi dan keluarga pelaku penjambretan, dengan mediatori dari kejaksaan.
Restorative justice ini memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik di luar proses pidana formal, termasuk adanya pelepasan alat pengawasan GPS yang sempat dipasang di kaki Hogi sebagai tahanan kota.
Keluarga pelaku penjambretan juga dilibatkan dalam mediasi untuk mencari solusi damai yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
Dua Wajah Perlindungan Hukum: Kritik dan Pembelaan
Kasus Hogi menimbulkan perdebatan luas di masyarakat mengenai cara penegakan hukum terhadap warga yang melakukan tindakan vigilantisme atau pembelaan diri. Banyak yang merasa keputusan polisi kurang sensitif terhadap konteks emosional dan situasi yang mendesak, sementara pihak lain menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang bagaimana proses hukum di Indonesia menangani kejadian di mana tindakan warga menjadi penyebab kecelakaan fatal akibat pembelaan terhadap kejahatan yang dialami oleh orang yang dicintainya.
Pelajaran dan Prospek Hukum di Masa Depan
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat luas bahwa penanganan kasus hukum perlu mempertimbangkan konteks situasi dan rasa keadilan sosial, bukan sekadar aspek teknis hukum semata. Pendekatan yang penuh empati dapat membantu mencegah polemik publik seperti yang terjadi di Sleman.
Kasus Hogi juga menjadi pengingat pentingnya komitmen penegak hukum untuk memperkuat layanan hukum yang responsif, manusiawi, dan berpihak pada korban tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum yang adil bagi para warga negara.
Kesimpulan
Kasus Hogi Minaya yang mengejar penjambret demi membela istrinya namun justru dijadikan tersangka menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Kapolres Sleman sendiri sempat kaget mengetahui suami korban menjadi tersangka, dan kemudian pihak kepolisian serta kejaksaan menyampaikan permintaan maaf di hadapan DPR RI. Kasus ini memunculkan kritik tajam dari publik dan DPR, serta memicu diskusi penting tentang keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam praktik penegakan hukum.

