Blog

Oknum Perwira Terseret Kasus: AKBP Didik Terima Sekoper Narkoba dari Bandar

JAKARTA, TentangRakyat.Id — Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa perwira menengah tersebut memperoleh narkoba dari seorang bandar berinisial E.

Pengungkapan ini mempertegas dugaan keterlibatan serius oknum perwira Polri dalam jaringan peredaran narkoba. Informasi tersebut menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi Didik sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.

Polri menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Institusi itu memastikan bahwa setiap pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkoba, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi ujian integritas bagi tubuh kepolisian, sekaligus penegasan bahwa komitmen pemberantasan narkoba tidak boleh tercoreng oleh perilaku oknum di internal institusi sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan insial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026).

Kasus ini turut menyeret AKP ML atau Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang kini juga terlibat dalam perkara yang sama. Keterlibatan eks pejabat satuan narkoba tersebut semakin memperdalam sorotan terhadap dugaan penyimpangan di internal penegakan hukum.

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro menyimpan narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa barang haram yang diperoleh dari bandar tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga penggunaan pribadi.

Fakta tersebut menambah daftar pelanggaran serius yang diduga dilakukan kedua oknum perwira tersebut. Kasus ini pun menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba, mengingat mereka sebelumnya menduduki jabatan strategis di satuan yang seharusnya menjadi ujung tombak perang melawan peredaran gelap narkotika.

Polri memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apa pun pangkat dan jabatannya.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.

“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetap, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.

  • Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan keterlibatan oknum perwira Polri dalam jaringan barang haram tersebut.

Didik diketahui memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Temuan koper tersebut menjadi salah satu bukti kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan sang mantan kapolres.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang sebelumnya memegang jabatan strategis. Penetapan tersangka terhadap Didik menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa memandang pangkat maupun posisi.

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap sejauh mana jaringan yang terlibat serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

  • Penemuan Barang Bukti

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Akibat perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai perkara ini sebagai pelanggaran serius dengan ancaman hukuman maksimal. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Didik terancam pidana penjara seumur hidup.

Jeratan hukum berat ini sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana narkotika dan psikotropika, terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum, diproses dengan ketentuan paling keras sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai perkara ini sebagai pelanggaran serius dengan ancaman hukuman maksimal. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Didik terancam pidana penjara seumur hidup.

Jeratan hukum berat ini sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana narkotika dan psikotropika, terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum, diproses dengan ketentuan paling keras sesuai perundang-undangan yang berlaku.

  • Kesimpulan

Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Sosok yang semestinya berada di garis depan memerangi narkoba justru diduga terlibat dalam pusaran peredaran barang haram, bahkan menyimpannya untuk konsumsi pribadi. Fakta ditemukannya sekoper narkoba, keterlibatan eks Kasat Narkoba, hingga jeratan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup menunjukkan bahwa perkara ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kasus serius yang mengguncang kepercayaan publik.

Kini, proses hukum menjadi penentu apakah komitmen “tanpa pandang bulu” benar-benar ditegakkan. Publik menanti pembuktian bahwa perang terhadap narkoba tidak berhenti pada slogan, melainkan berlaku tegas—bahkan ketika yang terseret adalah perwira tinggi di tubuh Polri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *