Konflik DuniaKriminalitas

8 Bos Perusahaan Sawit Dipanggil Menteri Singapura Terkait Karhutla RI

SINGAPURA – Delapan petinggi kelompok usaha yang bergerak di sektor kelapa sawit dan kehutanan menghadiri pertemuan dengan tiga pejabat senior Singapura pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.

Pertemuan berlangsung di tengah upaya pemerintah Singapura memperkuat penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kebakaran di Indonesia. Pemerintah setempat meminta para eksekutif memberikan kerja sama penuh dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta dan menentukan apakah terdapat kontribusi perusahaan terhadap pencemaran udara.

Tiga pejabat Singapura yang hadir adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior sekaligus Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Mereka didampingi pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Hidup Nasional atau National Environment Agency (NEA), dan Kementerian Hukum Singapura.

Menurut laporan media setempat, para eksekutif yang hadir menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan penyelidikan. Pemerintah Singapura juga memaparkan rencana memperkuat dasar hukum agar proses pemeriksaan perusahaan dapat dilaksanakan dengan kewenangan yang lebih jelas.

Delapan Petinggi Kelompok Usaha yang Hadir

Delapan perwakilan yang menghadiri pertemuan berasal dari sejumlah kelompok usaha besar. Sebagian perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis dan keterkaitan korporasi dengan sektor perkebunan serta kehutanan di Indonesia.

Berikut daftar petinggi yang dilaporkan hadir:

  1. Lim Gunawan Hariyanto, CEO sekaligus Executive Chairman Bumitama Agri.
  2. Ciliandra Fangiono, CEO dan Executive Director First Resources.
  3. Franky Oesman Widjaja, Chairman dan CEO Golden Agri-Resources.
  4. Mark Julian Wakeford, CEO dan Executive Director Indofood Agri Resources.
  5. Albert Maknawi, CEO dan Executive Director Kencana Agri.
  6. Kelvin Tan Aik Pen, Chairman TSH Resources.
  7. Kuok Khoon Hong, Chairman dan CEO Wilmar International.
  8. Bernard Tan, Senior Adviser Sinar Mas Group.

Franky Oesman Widjaja juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) dalam pertemuan tersebut. Karena terdapat perwakilan yang mewakili lebih dari satu entitas, delapan orang yang hadir berkaitan dengan sepuluh perusahaan yang sebelumnya menerima pemberitahuan dari otoritas Singapura.

Pertemuan tersebut berlangsung kurang dari setengah jam. Dalam kesempatan itu, pemerintah Singapura menjelaskan harapan mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang tengah dimintai keterangan terkait persoalan kabut asap.

Singapura Siapkan Pemeriksaan Independen

Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan terkait menjalani pemeriksaan independen untuk menelusuri kemungkinan hubungan operasional, struktur korporasi, dan rantai pasok mereka dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap.

Pemeriksaan tersebut dirancang untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang dapat membantu menentukan keterkaitan masing-masing perusahaan dengan kejadian kebakaran. Prosesnya dapat mencakup pemeriksaan dokumen, lokasi operasional, hubungan dengan perusahaan lain, serta informasi mengenai tindakan pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Singapura juga berencana membentuk panel khusus yang terdiri dari tenaga ahli investigasi dan firma hukum. Tim pemeriksa akan ditugaskan melalui mekanisme yang ditetapkan otoritas setempat, sedangkan perusahaan yang diperiksa diharapkan menyediakan akses terhadap informasi yang diperlukan.

Pemerintah menyatakan bahwa pemeriksaan tidak semata-mata ditujukan untuk mencari pihak yang dapat disalahkan. Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah suatu perusahaan memang memiliki hubungan dengan kebakaran atau justru dapat menunjukkan bahwa operasional dan rantai pasoknya tidak terlibat.

Dengan pendekatan tersebut, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi langkah hukum atau regulasi selanjutnya.

Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas Akan Diperkuat

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengajukan perubahan terhadap Transboundary Haze Pollution Act dalam sidang parlemen berikutnya.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas terhadap kerangka pemeriksaan independen. Dengan demikian, perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa sesuai ketentuan atau tidak bekerja sama dalam penyelidikan dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2026, NEA telah mengirimkan pemberitahuan kepada sepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura dan bergerak di sektor sawit maupun kehutanan.

Pemberitahuan itu meminta informasi mengenai hubungan perusahaan di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran yang dilakukan selama musim kering.

Pemerintah Singapura menilai informasi tersebut diperlukan untuk menelusuri hubungan antara aktivitas perusahaan dan kebakaran yang berdampak pada kualitas udara lintas negara.

Meski demikian, rencana perubahan undang-undang tersebut masih harus melalui proses legislasi. Karena itu, rencana pengetatan aturan perlu dibedakan dari ketentuan baru yang telah resmi berlaku.

Perusahaan Belum Dinyatakan Bersalah

Pemanggilan para petinggi perusahaan tidak berarti seluruh perusahaan yang disebut telah terbukti menyebabkan karhutla. Penyelidikan masih diperlukan untuk mengumpulkan bukti, memeriksa hubungan korporasi, dan menilai kontribusi masing-masing pihak terhadap kejadian kebakaran.

Pemerintah Singapura menyatakan bahwa perusahaan yang tidak terlibat dan memiliki rantai pasok yang bersih seharusnya dapat menunjukkan hal tersebut melalui pemeriksaan independen. Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan atau pelanggaran, temuan itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan ini menjadi penting karena hubungan antara kebakaran, lokasi konsesi, dan kegiatan perusahaan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama atau keterkaitan bisnis. Penilaian harus memperhitungkan bukti yang relevan dan kondisi di lapangan.

Di sisi lain, penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kabut asap lintas batas semakin melibatkan kerja sama dan mekanisme hukum antarnegara.

Karhutla Menjadi Persoalan Regional

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menjadi persoalan lingkungan regional yang berulang. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran, tetapi juga dapat melintasi perbatasan dan memengaruhi kualitas udara di negara tetangga.

Karena itu, upaya penanganan memerlukan pencegahan kebakaran, pengawasan konsesi, kesiapan pemadaman, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Pertemuan delapan petinggi kelompok usaha dengan pejabat Singapura menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi mengenai kemungkinan keterkaitan aktivitas bisnis dengan kabut asap. Hasil pemeriksaan independen dan perkembangan aturan hukum selanjutnya akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pemerintah.

Bagi perusahaan yang beroperasi lintas negara, perkembangan ini juga menegaskan pentingnya transparansi mengenai kegiatan usaha, hubungan korporasi, dan rantai pasok. Namun, penetapan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dugaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *