Mengungkap “Hilangnya Nama Tionghoa” pada Masa Orde Baru: Latar Politik, Tekanan Sosial, dan Identitas yang Terpinggirkan
JAKARTA — Pada masa Orde Baru (1966–1998), kebijakan nasional Indonesia melibatkan perubahan nama bagi warga keturunan Tionghoa sebagai bagian dari program “asimilasi”. Praktik perubahan nama ini menimbulkan beragam implikasi sosial dan politik bagi komunitas Tionghoa di Indonesia, karena tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga memengaruhi hak identitas, pengalaman diskriminasi, dan interaksi antar kelompok etnis. Informasi ini terangkum dari liputan Kompas.com serta berbagai kajian sejarah dan sosial terkait kebijakan Orde Baru terhadap warga Tionghoa.
Perubahan nama yang dilakukan secara sistemik pada masa pemerintahan Presiden Soeharto bertujuan untuk menciptakan format identitas yang dianggap “lebih sesuai” dengan nasionalisme Indonesia. Namun bagi banyak warga keturunan Tionghoa, keputusan ini terasa memaksa dan menjadi simbol tekanan politik serta pengekangan terhadap ekspresi identitas budaya mereka.
Asal-Usul Kebijakan Perubahan Nama pada Masa Orde Baru
Selama era Orde Baru, pemerintah menerapkan kebijakan asimilasi bagi warga Tionghoa yang mencakup sejumlah aturan administratif, termasuk perubahan nama Tionghoa menjadi nama Indonesia yang lebih “umum”. Kebijakan ini sejatinya merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sekuritas negara dan mendorong integrasi budaya, tetapi juga memicu perdebatan mengenai kebebasan identitas dan tekanan sosial.
Aturan ini mewajibkan warga Tionghoa yang tinggal di Indonesia untuk mengganti nama mereka supaya memiliki bunyi dan ejaan yang dianggap “lebih Indonesia”. Banyak yang memilih nama Jawa, Sunda, atau nama nasionalis yang umum digunakan warga pribumi. Perubahan nama dilakukan melalui surat resmi dan sering kali menjadi langkah wajib untuk akses pendidikan, pekerjaan, atau dokumen identitas.
Motivasi Politik di Balik Perubahan Nama
Menurut sejumlah analisis sejarah, kebijakan perubahan nama tidak semata-mata soal administrasi atau integrasi budaya, tetapi juga perilaku politik Orde Baru dalam menyikapi situasi geopolitik dan persepsi publik era itu. Pemerintah sangat menekankan stabilitas nasional sebagai respons atas konflik politik 1965 dan ancaman komunis di Asia Tenggara. Ketegangan ini menciptakan kecurigaan terhadap identitas etnis yang dinilai memiliki hubungan dengan kekuatan asing, salah satunya komunitas Tionghoa.
Di tengah kondisi tersebut, warga Tionghoa seringkali dikaitkan dengan narasi politik dan stereotip sosial yang merugikan, meskipun banyak di antara mereka telah lama tinggal dan berkontribusi secara ekonomi di Indonesia. Perubahan nama dianggap sebagai cara pemerintah untuk “melegitimasi” status warga keturunan Tionghoa sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, tetapi nyatanya hal ini juga menciptakan tekanan sosial serta rasa kehilangan identitas budaya.
Tekanan Sosial dan Dampaknya Terhadap Komunitas Tionghoa
Bagi banyak warga Tionghoa, perubahan nama bukan hanya proses administratif — melainkan pengalaman yang dipenuhi tekanan. Mereka harus memutuskan antara mempertahankan ciri khas nama Tionghoa atau menyesuaikan identitas demi kelancaran akses pendidikan dan pekerjaan. Beberapa memilih nama Indonesia karena merasa tidak punya pilihan lain.
Sejumlah saksi dan narasumber menyebutkan bahwa jika nama Tionghoa tidak diubah, akses untuk sekolah atau bekerja bisa menjadi terhambat sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang nyata dan ketidaksetaraan dalam layanan publik. Alhasil, meskipun perubahan nama tidak diatur melalui satu Undang-undang yang secara eksplisit memaksa, tekanan politik dan sosial mendorong banyak warga untuk beradaptasi dengan cara ini.
Asimilasi Identitas dan Reaksi Masyarakat Tionghoa
Perubahan nama sering dipandang sebagai salah satu bentuk asimilasi—di mana budaya minoritas diminta untuk menyatu dengan aspek mayoritas demi terciptanya “persatuan nasional”. Secara teori, upaya asimilasi ini bisa mendorong kohesi sosial. Namun dalam praktiknya, banyak warga Tionghoa merasa tangan pemerintah terlalu kuat menekan identitas etnis mereka.
Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini menyumbang pada perasaan keterasingan, karena identitas budaya yang melekat pada nama mereka dirasa hilang. Bukan hanya nama yang berubah, tetapi simbol-simbol budaya lain pun dibatasi. Selain itu, citra warga Tionghoa kerap dikaitkan dengan stereotip dan prasangka yang membuat mereka dihadapkan pada dinamika sosial yang kompleks.
Perubahan Pasca-Orde Baru: Reformasi dan Identitas Kembali Muncul
Dengan berakhirnya Orde Baru pada 1998, Indonesia memasuki era Reformasi yang membuka ruang lebih luas bagi kebebasan identitas dan ekspresi budaya. Pemerintah Reformasi kemudian mencabut sebagian besar larangan diskriminatif, termasuk memberikan ruang bagi penggunaan kembali istilah “Tionghoa” dan perayaan kebudayaan Tionghoa di ruang publik.
Meski begitu, perubahan tersebut tidak otomatis menghapus seluruh dampak sosial yang telah terjadi selama puluhan tahun. Sebagian besar generasi yang mengalami pergantian nama masih menyandang nama Indonesia yang mereka pilih pada masa Orde Baru, sementara generasi baru kini memiliki pilihan lebih bebas dalam mengekspresikan identitasnya.
Refleksi Sejarah dan Tantangan Masa Depan
Kebijakan perubahan nama pada masa Orde Baru menjadi salah satu bab penting dalam sejarah hubungan antaretnis di Indonesia. Praktik ini menunjukkan bagaimana kebijakan politik dapat menyentuh ranah identitas personal dan memengaruhi kehidupan sosial suatu komunitas. Di samping itu, pengalaman warga Tionghoa menunjukkan dinamika kompleks antara kekuasaan negara, tekanan sosial, dan hak individu untuk mempertahankan identitas budaya.
Penting bagi Indonesia untuk terus mempelajari pengalaman masa lalu tersebut sebagai bagian dari perjalanan menuju masyarakat yang inklusif dan menghargai keberagaman. Refleksi atas kebijakan masa lalu juga dapat memperkuat prinsip Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan.

