MA Respons Penangkapan Pimpinan PN Depok oleh KPK: Penahanan Izin Cepat & Tegas
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberikan respons atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap dan menahan pimpinan Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dukungan itu terlihat dari persetujuan cepat izin penahanan yang diberikan MA kepada KPK, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru.
Operasi tersebut dilakukan oleh KPK pada 5 Februari 2026 di area Depok, Jawa Barat, terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta sejumlah pihak swasta.
Izin Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru
Menurut MA, pemberian izin kepada KPK untuk menahan hakim mengikuti ketentuan Pasal 101 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru, yang mensyaratkan persetujuan Ketua MA sebelum penahanan seorang hakim dilakukan. MA menyampaikan bahwa proses izin penahanan diberikan dengan cepat, sehingga penegakan hukum terhadap oknum peradilan yang terindikasi korupsi dapat berjalan tanpa hambatan lama.
Pemberian izin itu juga diartikan sebagai dukungan kelembagaan terhadap proses hukum yang bersih dan akuntabel, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan istimewa di lingkungan peradilan bagi siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
MA Ucapkan Terima Kasih atas Ketaatan Proses Hukum
MA menilai bahwa ketaatan KPK melampirkan surat permohonan izin sebelum penahanan merupakan langkah patuh terhadap asas legalitas dan prosedur hukum, serta mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum. Formulasi respons ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aparat peradilan akan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku secara ketat.
MA juga menekankan pentingnya marwah dan integritas peradilan, tetapi menegaskan bahwa keduanya tidak bisa melindungi oknum yang terlibat dalam praktik koruptif. Penahanan terhadap pimpinan PN Depok dipandang sebagai bagian dari upaya membersihkan sistem peradilan dari praktik yang merugikan kepercayaan publik.
Penanganan Kasus & Tindak Lanjut
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK, dan berbagai alat bukti serta keterangan saksi sedang ditelaah untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap para tersangka. Penegak hukum berharap bahwa proses hukum lancar, transparan, dan berjalan sesuai prinsip keadilan bagi semua pihak.
