Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati Jadi Sorotan
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial AS (52). Pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati itu sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan dan melarikan diri ke luar kota.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkap AS di wilayah Wonogiri setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari. Saat ini, tersangka telah dibawa kembali ke Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka di lingkungan pondok pesantren yang didirikannya di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai 2020 hingga 2024.
Menurut penyelidikan kepolisian, korban mayoritas merupakan santriwati yang masih berusia di bawah umur saat kejadian pertama kali terjadi. Salah satu korban bahkan disebut masih berusia 15 tahun ketika mengalami tindak kekerasan seksual tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan doktrin tertentu kepada para korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, tersangka mengaku sebagai keturunan nabi untuk meyakinkan para santriwati agar menuruti keinginannya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan jumlah korban mencapai puluhan orang. Kuasa hukum korban menyebut terdapat kemungkinan lebih dari 50 santriwati menjadi korban tindakan tersangka selama beberapa tahun terakhir.
Selain dugaan pemerkosaan, terungkap pula adanya korban yang disebut sampai hamil akibat tindakan tersangka. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban kepada media. Korban yang hamil kemudian diduga dinikahkan dengan santri lain yang lebih dewasa.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengecam keras kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga mendorong Kementerian Agama melakukan pendataan ulang terhadap pondok pesantren di Indonesia serta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dukungan terhadap korban juga datang dari Komisi XIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada para korban.
LPSK dikabarkan telah menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta menemui korban dan keluarga. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren maupun institusi pendidikan lainnya. Pemerintah memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Pati ini memicu perhatian luas masyarakat karena dinilai mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Banyak pihak berharap penanganan hukum dilakukan secara transparan dan berpihak kepada korban.
Polresta Pati sendiri masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut. Aparat kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dengan ditangkapnya tersangka, masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.

