Pemerintah Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Rincian dan Dampaknya
Jakarta — Pemerintah kembali membuka wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 sebagai respons atas defisit anggaran yang terus menekan pembiayaan layanan kesehatan. Kenaikan premi ini muncul di tengah kritik, pro dan kontra dari berbagai pihak karena berpengaruh pada jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Pernyataan terbaru datang dari Budi Gunadi Sadikin, yang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif iuran perlu dilakukan agar skema asuransi sosial ini tetap berkelanjutan dan tidak membebani layanan fasilitas kesehatan modern. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan berdampak bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Sumber Masalah: Defisit BPJS Kesehatan
Pemerintah mencatat bahwa sejak beberapa tahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahunnya. Sebagian defisit itu saat ini ditutup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi hal tersebut tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.
Menurut data historis, sejak 2014 hingga 2025 beban klaim layanan kesehatan terus melebihi pendapatan iuran peserta, meskipun sempat beberapa tahun seimbang atau surplus kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya layanan medis, penambahan fasilitas, dan jumlah peserta yang terus berkembang.
Siapa yang Akan Terkena Kenaikan?
Menkes menegaskan kenaikan iuran hanya akan berdampak pada kelompok masyarakat kelas menengah ke atas, yakni mereka yang membayar iuran mandiri setiap bulan. Mereka tergolong peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta non-upah yang membayar sendiri iuran BPJS tanpa subsidi dari pemerintah.
Sebaliknya, peserta yang kurang mampu atau miskin tetap tidak akan terkena kenaikan karena mereka termasuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seluruhnya dibayarkan oleh negara. Ini mengikuti prinsip subsidi silang dalam asuransi sosial, di mana orang yang mampu membantu pembiayaan kepada yang kurang mampu.
Tarifa Iuran yang Berlaku Saat Ini
Sampai saat ini, pemerintah belum meresmikan tarif iuran baru untuk tahun 2026. Oleh karena itu, iuran yang berlaku tetap mengikuti ketentuan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:
- Peserta Mandiri (PBPU):
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Peserta Penerima Upah (PPU):
Iuran 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja sendiri. - Peserta PBI:
Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak membayar.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau informasi resmi Pemerintah dan BPJS agar memahami kebijakan yang sedang dibahas, sekaligus tidak terpengaruh oleh informasi yang belum bersumber kuat.
Respons Publik dan Tanggapan Pengamat
Rencana kenaikan ini memicu beragam respons dari masyarakat dan pengamat. Sejumlah pihak seperti Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengingatkan bahwa kenaikan iuran tidak seharusnya memberatkan peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 yang secara ekonomi menengah ke bawah atau belum stabil secara finansial. Ia menyarankan agar langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah penghapusan tunggakan iuran terlebih dahulu sebelum menerapkan kenaikan.
Sementara itu, anggota DPR RI Edy Wuryanto menekankan bahwa penyesuaian tarif BPJS harus diikuti oleh reformasi tata kelola yang transparan dan kuat, sehingga kebijakan ini bisa dibenarkan secara data dan manfaatnya jelas bagi warga negara. Ia juga mengingatkan bahwa defisit bukan hanya soal besaran tarif tetapi harus diiringi evaluasi menyeluruh atas pembiayaan dan pelayanan kesehatan secara nasional.
Potensi Dampak Kenaikan Iuran
Jika iuran BPJS Kesehatan benar-benar dinaikkan, ada kemungkinan beberapa peserta akan menunda atau bahkan menghentikan pembayaran iuran, terutama jika kenaikannya signifikan tanpa peningkatan layanan yang dirasakan langsung. Kenaikan iuran dapat mendorong peserta menjadi nonaktif karena mereka memilih menunggu atau tidak mampu memenuhi kewajiban baru tersebut, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan banyak rumah tangga.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembicaraan dan dapat mengalami perubahan sebelum disahkan secara resmi. Pemerintah terus menegaskan bahwa tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

