Politik

Wali Kota Denpasar Terancam Dilaporkan ke Polisi Usai Keliru Soal Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan

JAKARTA — Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Denpasar berbuntut panjang. Sebuah kelompok masyarakat menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke kepolisian setelah menilai pernyataannya terkait kebijakan tersebut tidak berdasar dan menimbulkan kegaduhan publik.

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menilai pernyataan wali kota yang menyebut penonaktifan PBI JK sebagai perintah langsung Presiden Prabowo Subianto telah menyesatkan masyarakat. Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menegaskan pernyataan itu berpotensi merusak citra pemerintah pusat serta memicu kebingungan sosial.

Menurut Purwanto, pernyataan tersebut membentuk persepsi seolah-olah presiden secara langsung memerintahkan penghentian kepesertaan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Ia menegaskan kebijakan PBI JK sejatinya berbasis data terpadu dan kriteria program nasional, bukan keputusan sepihak yang bisa disematkan kepada presiden.

FSKMP juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum. Mereka menunjuk tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti rencana pelaporan ke aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil dengan alasan ingin menegakkan kebenaran serta memastikan informasi publik tidak disalahartikan.

Rencana Pemkot Dinilai Bisa Memicu Persepsi Negatif

Selain mempermasalahkan pernyataan wali kota, FSKMP menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar yang ingin mengaktifkan kembali peserta PBI JK kategori desil 6–10 menggunakan dana APBD. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat narasi bahwa pemerintah pusat tidak berpihak kepada masyarakat.

Padahal, berdasarkan data program sosial nasional, kelompok desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu atau berada di atas garis kemiskinan. Karena itu, pengalihan bantuan biasanya difokuskan kepada kelompok yang lebih membutuhkan agar penyaluran program sosial lebih tepat sasaran.

FSKMP menilai narasi yang berkembang di publik justru memelintir kebijakan tersebut dan mengarahkan opini pada kesimpulan yang keliru. Mereka menegaskan bahwa informasi yang tidak akurat dapat memperkeruh situasi sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Wali Kota Denpasar Sudah Minta Maaf

Sebelumnya, I Gusti Ngurah Jaya Negara telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya. Ia mengakui keliru dalam menjelaskan dasar kebijakan penonaktifan peserta PBI JK.

Jaya Negara menjelaskan bahwa maksudnya bukan menyebut presiden memerintahkan langsung penonaktifan peserta. Ia mengatakan kebijakan yang dimaksud sebenarnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Ia juga menegaskan tidak memiliki niat menyudutkan pemerintah pusat. Pemerintah Kota Denpasar, kata dia, hanya ingin memastikan warga tetap memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS, termasuk dengan mempertimbangkan dukungan anggaran daerah jika diperlukan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah polemik berkembang luas di masyarakat dan menjadi perbincangan publik. Isu penonaktifan PBI JK memang sensitif karena berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat.

Kebijakan PBI JK Berbasis Pemutakhiran Data Nasional

Program PBI JK merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data melalui DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dalam proses ini, peserta dari kelompok ekonomi lebih tinggi dapat dialihkan agar kuota bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Dengan latar belakang tersebut, polemik di Denpasar menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang akurat dari pejabat pemerintah. Pernyataan yang tidak tepat dapat memicu salah persepsi masyarakat serta menimbulkan konsekuensi politik maupun hukum.

Hingga kini, rencana pelaporan terhadap Wali Kota Denpasar masih menunggu proses lanjutan dari pihak pelapor. Sementara itu, klarifikasi dan permintaan maaf yang telah disampaikan diharapkan dapat meredakan ketegangan sekaligus memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan PBI JK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *