Nadiem Makarim Siap Lakukan Pembuktian Terbalik Usai Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar
Jakarta, 06 Januari 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) diajukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukungnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nadiem melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun dan memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui konflik kepentingan terkait investasi Google di perusahaan tempatnya berafiliasi.
Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Januari 2026, setelah beberapa kali tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem hadir dalam persidangan dan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa, menyerukan pembelaan yang kuat dan menantang dasar tuduhan tersebut.
Tuduhan Jaksa dan Dasar Dakwaan
Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook dan manajemen perangkatnya tidak hanya merugikan negara dalam skala besar, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan yang memperkaya pribadi Nadiem maupun pihak lain yang terlibat. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari kemahalan harga perangkat dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak dianggap perlu.
Dakwaan “memperkaya diri sendiri” yang mencapai angka Rp 809 miliar menjadi pusat kontroversi dalam persidangan awal tersebut. Jaksa mengaitkan angka itu dengan hubungan investasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia, yang menurut tuduhan jaksa, didorong oleh keputusan pengadaan di Kemendikbudristek
Bantahan dan Eksepsi Kubu Nadiem
Dalam sidang pembacaan eksepsi, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang korupsi atau memperkaya diri secara pribadi dari proyek ini. Nadiem bahkan menyatakan bahwa jumlah dana yang disebut jaksa tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Menurut pembelaan, transaksi yang disebut jaksa sebagai keuntungan pribadi justru merupakan aktivitas korporasi antara entitas bisnis, bukan aliran dana ke dirinya.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa nilai kekayaannya justru mengalami penurunan signifikan selama masa jabatannya. Tim pengacara menyebutkan bahwa fluktuasi harga saham di perusahaan terdakwa secara alamiah memengaruhi nilai total asetnya, dan ini berbeda dengan klaim adanya keuntungan ilegal. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak mempertimbangkan dinamika pasar, sehingga dalil “memperkaya diri” menjadi tidak berdasar.
Sejumlah kuasa hukum Nadiem bahkan meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan karena tidak lengkap dan tidak jelas, serta menuntut rehabilitasi nama baik klien mereka. Permintaan ini disampaikan dengan alasan bahwa unsur perbuatan pidana dan bukti aliran dana ke pribadi terdakwa belum mampu dibuktikan secara sahih di persidangan.
Siap Gunakan Hak Pembuktian Terbalik
Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah kesediaan Nadiem untuk menggunakan mekanisme pembuktian terbalik sesuai Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Nadiem siap membuktikan bahwa semua harta kekayaannya berasal dari sumber yang sah dan legal, bukan dari tindak pidana
Pembuktian terbalik menempatkan beban bukti pada terdakwa untuk menunjukkan bahwa harta yang dimilikinya sah menurut hukum, terutama jika dakwaan menyatakan adanya kekayaan yang tidak seimbang dengan pendapatan yang sah. Penggunaan hak ini menurut kubu Nadiem merupakan bentuk transparansi dalam menghadapi tuduhan serius tersebut.
Tanggapan Publik dan Dinamika Hukum
Kasus ini langsung memicu sorotan tajam dari publik, akademisi, dan praktisi hukum. Sebagian menilai bahwa dakwaan jaksa masih berbasis asumsi, sementara lain melihat bahwa persidangan akan memperjelas posisi Nadiem dalam konflik kepentingan dalam kebijakan publik. Selain itu, debat soal apakah keputusan kebijakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tetap menjadi titik diskusi di ruang hukum.
Kuasa hukum Nadiem juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tahanan atau setidaknya mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota selama proses hukum berjalan. Mereka berargumen bahwa dakwaan yang tidak jelas dapat membebani terdakwa secara berlebihan dan merugikan proses pembelaan yang fair.
Prospek Persidangan Selanjutnya
Dengan berbagai argumen yang telah disampaikan, persidangan Nadiem dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi. Pihak jaksa akan berusaha mempertahankan dakwaannya, sementara tim pembela akan memperkuat pembuktian terbalik dan membongkar kejanggalan dalam tuduhan. Keputusan sela majelis hakim atas eksepsi juga nantinya akan menjadi titik penting dalam arah persidangan berikutnya.

