Berita

PPATK Ungkap Skandal Rekening Karyawan Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan berupa rekening seorang karyawan yang berisi dana mencapai Rp 12,49 triliun. Temuan ini terungkap dalam laporan capaian strategis PPATK tahun 2025, yang menunjukkan dugaan penggunaan rekening pribadi atau karyawan untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal, terutama di sektor perdagangan tekstil.

Data resmi PPATK menunjukkan sepanjang 2025, lembaga ini menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, dan satu informasi terkait sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun, mencerminkan intensitas pengawasan atas aliran dana besar yang mencurigakan dalam sistem keuangan nasional.


Dugaan Modus Penyelundupan Omzet dan Peran Rekening Pribadi

Temuan tersebut menarik perhatian karena bukan transaksi biasa: menurut catatan PPATK, ada “pihak-pihak tertentu” yang diduga menyembunyikan omzet hasil penjualan ilegal hingga Rp 12,49 triliun melalui rekening karyawan atau rekening pribadi. Dugaan kuatnya, modus ini digunakan untuk memindahkan dana tanpa menimbulkan alarm dari sistem perpajakan dan pengawasan perbankan.

PPATK belum merinci identitas perusahaan tekstil tersebut atau siapa pemilik rekening yang digunakan. Namun indikasi penggunaan rekening pribadi sebagai tempat menampung omzet yang tidak tercatat secara resmi menjadi perhatian otoritas, sebab berpotensi berkaitan dengan penghindaran kewajiban perpajakan dan praktik keuangan ilegal.


Sinergi dengan DJP dan Upaya Pencegahan Penghindaran Pajak

Dalam catatan strategisnya, PPATK menekankan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai salah satu langkah penting untuk mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan. Produk intelijen keuangan yang dihasilkan PPATK diyakini telah membantu mengoptimalkan penerimaan negara, dengan kontribusi signifikan mencapai Rp 18,64 triliun antara 2020 hingga Oktober 2025.

Kerja sama tersebut mencerminkan pendekatan terintegrasi antara lembaga pengawas keuangan dan otoritas pajak dalam menelusuri aliran dana mencurigakan serta mencegah praktik transaksional yang disengaja untuk menghindari pajak dan aturan fiskal.


Tindak Pidana Pencucian Uang dan Sistem Keuangan Nasional

Catatan PPATK juga mencatat masih banyaknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Fakta temuan rekening miliaran rupiah di tangan seorang karyawan menunjukkan bahwa celah dalam pengawasan masih bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

PPATK menegaskan akan terus berperan aktif bersama pemangku kepentingan lain, termasuk lembaga penegak hukum, untuk penguatan pencegahan dan pemberantasan TPPU, serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).


Implikasi Temuan Terhadap Pengawasan Perbankan

Temuan perihal rekening karyawan dengan saldo fantastis ini sekaligus menjadi sorotan terhadap efektivitas sistem pelaporan transaksi mencurigakan (Transaction Reporting) dan praktik Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Sepanjang 2025, PPATK menerima puluhan juta laporan transaksi dan memanfaatkan data ini untuk menganalisis pola aliran dana yang tidak wajar.

Kejadian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) di sektor perbankan demi mencegah rekening pribadi dimanfaatkan sebagai “jalur” penampungan uang yang berasal dari aktivitas ilegal atau belum terdaftar secara resmi.

Bank dan lembaga keuangan diharapkan memperketat pengawasan internal serta berbagi informasi dengan otoritas untuk mengidentifikasi potensi abuse lebih cepat, sehingga mengurangi risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan.


Risiko dan Tantangan Pengawasan Keuangan di Era Digital

Pesatnya digitalisasi layanan keuangan membawa tantangan baru. Transaksi melalui platform digital dan perbankan elektronik memungkinkan pergerakan dana besar dalam skala nasional dan lintas negara. Temuan PPATK ini mencerminkan bagaimana celah dalam kontrol internal dan pengawasan masih bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Peningkatan kemampuan analitik, kolaborasi internasional, serta adopsi teknologi untuk mendeteksi anomali transaksi menjadi kunci penguatan sistem pengawasan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *