BeritaBerita ViralNEWS

Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Meski Tidak Menikmati Uang Korupsi Minyak

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, resmi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Vonis dibacakan pada Kamis, 26 Februari 2026, dalam persidangan yang menarik perhatian publik dan kalangan hukum.

Meskipun majelis hakim menyatakan bahwa Riva tidak memperoleh atau menikmati uang hasil korupsi, ia tetap dijatuhi hukuman pidana penjara bersama dua rekan lain, yakni Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations.


Kronologi Tindak Pidana dan Putusan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Riva dan terdakwa lain merupakan bagian dari perbuatan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung selama periode 2018–2023. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.

Menurut pertimbangan hakim, Riva bersama-sama dengan Maya dan Edward memberi perlakuan istimewa pada beberapa perusahaan asing dalam pengadaan impor produk kilang. Salah satunya adalah dengan memberikan bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga perusahaan tertentu bisa menyesuaikan penawaran mereka dan memenangkan proses lelang secara tidak wajar.

Majelis hakim menyebutkan bahwa praktik seperti ini menunjukkan unsur penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan barang negara yang bersih dan transparan. Oleh karenanya, meskipun Riva tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, perilaku korporatifnya dianggap cukup serius untuk dikenai sanksi pidana berat.


Besaran Kerugian Negara

Dalam persidangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui laporan pemeriksaan investigatif mengungkap bahwa total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 9,4 triliun akibat praktik korupsi tersebut. Angka ini merupakan akumulasi dari kerugian yang terjadi pada PT Pertamina dan PT PPN dalam pengelolaan solar nonsubsidi dan produk kilang lainnya selama lima tahun terakhir.

Majelis hakim mengakui hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sebagai fakta yang mendukung unsur tindak pidana korupsi. Namun, penghitungan kerugian perekonomian negara yang lebih luas (sejumlah Rp 171 triliun menurut pihak tertentu) dinilai hakim masih bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara hukum.


Alasan Tidak Dibebankan Uang Pengganti

Walau dihukum penjara, hakim memutuskan untuk tidak membebankan Riva Siahaan membayar uang pengganti kerugian negara, yang biasanya menjadi bagian dari hukuman dalam kasus korupsi. Pertimbangannya adalah fakta di persidangan tidak menunjukkan bahwa Riva secara pribadi menerima atau menikmati keuntungan finansial dari hasil kejahatan tersebut.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa syarat untuk membebankan uang pengganti sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi karena tidak ditemukan bukti otentik mengenai perolehan keuntungan pribadi oleh Riva dari korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Lebih jauh, majelis hakim juga memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening bank tertentu milik Riva yang sempat dibekukan oleh penyidik, karena rekening dan tabungan tersebut tidak terbukti terkait langsung dengan tindak pidana yang diperkarakan.


Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mencatat sejumlah hal sebagai faktor pemberat dan faktor meringankan:

Faktor pemberat:

  • Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Skandal ini berdampak besar terhadap tata kelola sektor strategis energi nasional.

Faktor meringankan:

  • Terdakwa sopan selama jalannya persidangan.
  • Tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
  • Mempunyai tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan dalam pengurangan hukuman.

Vonis untuk Para Terdakwa Lain

Selain Riva, dua terdakwa lainnya juga menerima vonis penjara:

  • Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
  • Edward Corne mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam struktur bisnis PT Pertamina Patra Niaga yang berdampak pada tata kelola minyak nasional.


Kesimpulan

Kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan nama besar mantan eksekutif di Pertamina Patra Niaga ini menunjukkan kompleksitas dalam membuktikan unsur perolehan keuntungan secara pribadi oleh para pelaku. Meski tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara langsung, Riva Siahaan tetap dipidana berat karena perannya dalam praktik yang merugikan negara dan merusak integritas tata kelola perusahaan sektor energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *