Penjelasan Polisi soal Kasus Nabilah O’Brien di Kemang: Dua Laporan Berbeda
Kasus yang melibatkan pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menjadi perhatian publik setelah berkembang menjadi dua perkara hukum yang berbeda. Kepolisian dari Polsek Mampang Prapatan memberikan penjelasan resmi mengenai duduk perkara kasus tersebut agar masyarakat tidak salah memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut pihak kepolisian, kasus ini bermula dari dugaan pencurian makanan oleh sepasang pelanggan di restoran milik Nabilah. Namun, setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, situasi berkembang menjadi dua laporan hukum yang berbeda dengan objek perkara yang tidak sama.
Polisi menegaskan bahwa kedua kasus tersebut ditangani oleh institusi kepolisian yang berbeda sehingga proses hukumnya juga berjalan secara terpisah.
Berawal dari Dugaan Pencurian di Restoran
Insiden yang memicu kasus ini terjadi pada September 2025 di sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat itu, sepasang pelanggan yang diketahui berinisial ZK dan ESR datang sebagai pengunjung restoran.
Kedua pelanggan tersebut memesan sejumlah menu makanan dan minuman dengan nilai total sekitar Rp530 ribu. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman yang kemudian diproses oleh pihak restoran.
Namun, situasi mulai memanas ketika pasangan tersebut merasa pesanan mereka terlalu lama disajikan. Mereka kemudian masuk ke area dapur restoran, yang seharusnya hanya dapat diakses oleh karyawan.
Setelah mengambil makanan yang telah disiapkan, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran di kasir. Peristiwa tersebut terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.
Video kejadian tersebut kemudian menjadi viral setelah beredar di media sosial.
Laporan Polisi oleh Pemilik Restoran
Merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, Nabilah O’Brien sebagai pemilik restoran kemudian melaporkan pasangan pelanggan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu dibuat pada akhir September 2025.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam kejadian di dalam restoran.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menyatakan bahwa pasangan yang diduga melakukan pencurian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan tersebut sempat ditunda setelah kuasa hukum mereka mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Muncul Laporan Balik terhadap Nabilah
Di tengah proses hukum terhadap pasangan pelanggan tersebut, muncul laporan lain yang justru menyeret Nabilah O’Brien ke dalam perkara hukum.
Pasangan yang sebelumnya dilaporkan oleh Nabilah kemudian melaporkan balik pemilik restoran tersebut. Laporan tersebut terkait penyebaran rekaman CCTV ke media sosial.
Perkara tersebut tidak ditangani oleh Polsek Mampang, melainkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Nabilah dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait distribusi konten elektronik yang dianggap merugikan pihak pelapor.
Dengan demikian, meskipun kedua perkara tersebut berawal dari satu kejadian yang sama, objek hukumnya berbeda.
Polisi menegaskan bahwa perkara pencurian ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, sementara perkara terkait unggahan video ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Polisi Tegaskan Ada Dua Perkara Berbeda
Pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa ada dua perkara yang berbeda dalam kasus ini.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian oleh pasangan pelanggan yang meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan.
Perkara kedua adalah dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial.
Kedua perkara tersebut memiliki objek hukum yang berbeda dan diproses oleh institusi kepolisian yang berbeda pula.
Karena itu, status hukum para pihak dalam dua perkara tersebut juga berbeda.
Dalam kasus pencurian, pasangan pelanggan berstatus sebagai tersangka. Sementara dalam perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Nabilah O’Brien berstatus sebagai pihak yang dilaporkan.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video dugaan pencurian makanan di restoran tersebut menyebar luas di media sosial.
Banyak warganet yang memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut karena dinilai sebagai contoh tindakan “dine and dash” atau makan di restoran tanpa membayar.
Sebagian masyarakat juga memberikan dukungan kepada pemilik restoran yang dianggap menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Namun, ketika muncul kabar bahwa Nabilah juga dilaporkan dalam perkara hukum lain, kasus ini semakin ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
DPR Ikut Menyoroti Kasus
Perkembangan kasus ini juga menarik perhatian lembaga legislatif.
Komisi III DPR RI bahkan berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Nabilah O’Brien untuk mendalami persoalan tersebut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa kasus ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses hukum terkait kedua perkara tersebut masih berlangsung.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan secara lengkap sebelum menarik kesimpulan mengenai kasus tersebut.
Dengan adanya dua perkara berbeda yang berasal dari satu peristiwa yang sama, kasus ini menjadi contoh bagaimana sebuah konflik dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks.

