BeritaEnergi & Kebijakan PublikPolitik

Roy Suryo soal Rismon Minta Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Saya Mendoakan

Jakarta – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy menyatakan dirinya mendoakan Rismon agar mendapatkan jalan terbaik setelah mengajukan permohonan penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut.

“Saya mendoakan semoga sahabat kita Rismon diberikan hidayah dan pencerahan, serta diberikan yang terbaik untuk dirinya,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3).

Pernyataan itu disampaikan Roy setelah muncul kabar bahwa Rismon meminta difasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.


Rismon Ajukan Restorative Justice

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor melalui dialog serta kesepakatan bersama, tanpa harus melalui proses persidangan panjang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya saat ini sedang memproses permohonan tersebut dan berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara pihak-pihak terkait.

Langkah Rismon ini menjadi babak baru dalam polemik panjang mengenai isu keaslian ijazah Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan di publik.


Roy Suryo Tegaskan Tidak Mundur

Meski mendoakan Rismon, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka terkait isu tersebut.

Ia bahkan menyatakan tidak akan mundur sedikit pun dari sikap yang selama ini mereka ambil.

Roy mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, yang juga turut menyoroti polemik ijazah Jokowi.

Menurut Roy, mereka tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses yang sedang berjalan.

“Kami tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy menegaskan sikapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun Rismon memilih jalur restorative justice, Roy masih mempertahankan sikapnya dalam kontroversi tersebut.


Kuasa Hukum Hormati Langkah Rismon

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga memberikan tanggapan terkait permohonan RJ yang diajukan Rismon.

Menurut Refly, pihaknya baru mengetahui pengajuan restorative justice tersebut melalui pemberitaan media.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati langkah yang diambil oleh Rismon selama dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun Refly juga menilai penting untuk mengetahui alasan sebenarnya di balik keputusan tersebut.

Ia mempertanyakan apakah permohonan RJ itu diajukan secara sukarela atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut.


Rismon Bertemu Jokowi di Solo

Di tengah proses tersebut, Rismon juga diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan itu berlangsung setelah ia mengajukan permohonan restorative justice dalam kasus yang sedang berjalan.

Dalam pertemuan tersebut, Rismon bahkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu.

Ia juga menyatakan bahwa setelah melakukan penelitian lebih lanjut, dirinya tidak menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki Jokowi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik yang telah berlangsung cukup lama.


Kontroversi Ijazah Jokowi

Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sempat menjadi perdebatan publik.

Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985.

Berbagai tudingan mengenai keaslian ijazah tersebut pernah muncul di media sosial dan ruang publik.

Namun sejumlah pihak, termasuk pihak universitas dan aparat penegak hukum, telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Meski demikian, polemik tersebut terus muncul kembali dalam berbagai kesempatan, terutama ketika sejumlah pihak mempertanyakan dokumen tersebut.


Kasus Masih Berproses

Hingga kini, proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi masih berjalan.

Penyidik kepolisian tengah mempelajari permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon dan menilai kemungkinan dilakukannya mediasi antara pihak-pihak terkait.

Jika mekanisme RJ disetujui oleh semua pihak, maka perkara tersebut berpotensi diselesaikan tanpa melalui proses persidangan.

Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum dapat terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Sorotan Publik Terhadap Kasus

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang cukup dikenal di Indonesia.

Di satu sisi, isu ijazah Jokowi telah menjadi perdebatan panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Di sisi lain, langkah Rismon untuk mengajukan restorative justice membuka kemungkinan penyelesaian yang lebih damai.

Pernyataan Roy Suryo yang tetap mempertahankan sikapnya juga menunjukkan bahwa polemik ini belum sepenuhnya berakhir.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan serta keputusan para pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *