KPK Tangkap 27 Orang dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 27 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan suap terkait proyek pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi penindakan tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di wilayah Cilacap. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten.
Menurut Budi, salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Cilacap. Setelah penangkapan dilakukan, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dugaan Suap Terkait Proyek Pemerintah Daerah
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Cilacap yang berhubungan dengan proyek-proyek yang berjalan di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut muncul setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya transaksi yang berkaitan dengan pengurusan proyek daerah.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
KPK menilai barang bukti yang ditemukan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan proyek-proyek tersebut.
Pemeriksaan Intensif di Gedung KPK
Setelah operasi penindakan dilakukan, seluruh pihak yang diamankan, termasuk Syamsul Auliya, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. KPK kemudian membawa sebagian pihak yang ditangkap ke Jakarta untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri dokumen proyek dan komunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan pihak swasta.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Dalam kurun waktu itu, penyidik akan memutuskan apakah pihak yang diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan.
KPK Dalami Peran Setiap Pihak
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan menelusuri lebih jauh peran para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan praktik korupsi yang melibatkan pejabat maupun pihak swasta.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga akan mendalami proses pengadaan proyek di Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi sumber terjadinya praktik suap. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh mekanisme yang digunakan dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus OTT yang melibatkan kepala daerah kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan anggaran daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui operasi tangkap tangan seperti ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan proyek pemerintah. Lembaga tersebut juga mengingatkan para pejabat publik agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat.

