KesehatanNasional

BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG hingga 25 Maret 2026, Fokus Perbaikan Standar Higiene

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia hingga 25 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi dan peningkatan kualitas layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026. BGN mencatat jumlah SPPG yang dihentikan sementara menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. Penurunan ini terjadi karena sejumlah SPPG mulai memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan terutama terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi syarat penting untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Menurut Nanik, banyak SPPG yang sebelumnya belum mendaftarkan sertifikasi kini mulai mengurus dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal ini berdampak pada menurunnya jumlah unit yang terkena penghentian sementara. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghentian permanen, melainkan bagian dari proses pembinaan.

“Setelah dilakukan penghentian sementara, banyak yang sudah mulai mendaftar dan memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Secara geografis, penghentian operasional SPPG terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dua minggu sebelumnya, jumlah terbanyak tercatat di Pulau Jawa dengan lebih dari 1.500 unit terdampak. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat ratusan unit, disusul wilayah Indonesia Barat dengan jumlah yang juga signifikan.

BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi, khususnya terkait aspek kebersihan dan sanitasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap SPPG mampu menyediakan makanan yang aman, sehat, dan sesuai standar bagi penerima manfaat program MBG.

Selain faktor administratif, penghentian sementara juga terjadi pada sejumlah SPPG yang masuk kategori kejadian menonjol (KM). Dalam kasus ini, ditemukan gangguan kesehatan seperti masalah pencernaan pada penerima manfaat di beberapa wilayah.

BGN membagi kategori penghentian operasional menjadi dua, yakni karena kejadian menonjol dan non-kejadian menonjol. Untuk kasus kejadian menonjol, jumlahnya tersebar di beberapa wilayah seperti Sumatera, Jawa, hingga kawasan Indonesia timur. Pemerintah langsung mengambil tindakan cepat guna mencegah dampak lebih luas.

Melalui langkah ini, BGN ingin memastikan bahwa seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar program MBG dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Di sisi lain, BGN juga terus mendorong perbaikan berkelanjutan. SPPG yang telah memenuhi persyaratan akan diizinkan kembali beroperasi secara bertahap. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat agar kualitas layanan tetap terjaga.

Kebijakan penghentian sementara ini menjadi bagian dari strategi pengawasan nasional. Pemerintah tidak hanya fokus pada perluasan program MBG, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan layanan tetap menjadi prioritas utama.

Ke depan, BGN berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga operasional dapat berjalan normal tanpa kendala. Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi menjadi kunci keberhasilan program ini dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *