Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono di Bareskrim Terkait Laporan Konten Stand Up
Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 2 Februari 2026, sehubungan dengan laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Toraja. Pandji datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan materi pertunjukan stand up comedy yang viral di media sosial.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia menjawab pertanyaan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) selama beberapa jam penuh. Dalam pemeriksaan itu, Pandji menghadapi 48 pertanyaan yang fokus pada materi video stand up yang dinilai menyinggung budaya Toraja.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mendampingi kliennya sejak awal pemeriksaan. Haris menjelaskan kepada wartawan bahwa ini adalah pemanggilan pertama yang dapat dipenuhi Pandji, setelah surat sebelumnya tak bisa dihadiri karena ia berada di luar negeri.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada akhir tahun 2025. Laporan itu mencantumkan dugaan penghinaan dan ujaran yang dinilai bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Video yang menjadi sumber laporan memang menunjukkan materi lawakan yang menurut pelapor merendahkan nilai budaya Toraja.
Pandji menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan permintaan maaf secara publik sebelumnya atas materi lawakannya yang dianggap kurang sensitif. Ia menyatakan rasa penyesalan karena sejumlah pihak merasa tersinggung dengan konten tersebut. Meski begitu, ia memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Saya sudah menyampaikan permintaan maaf. Saya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan jadwal pemeriksaan,” ujar Pandji kepada awak media seusai pemeriksaan.
Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizky, mengonfirmasi bahwa Pandji diperiksa sebagai saksi terlapor, bukan sebagai tersangka. Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan setelah laporan diterima. Penyidik terus menggali informasi dari keterangan yang diberikan.
Untuk konteks tambahan, laporan terhadap Pandji ini bukanlah laporan pertama yang diterimanya terkait materi stand up comedy. Sebelumnya, sejumlah organisasi seperti Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah juga pernah melaporkan materi Pandji berjudul Mens Rea ke Polda Metro Jaya karena dianggap mengandung penghinaan dan berpotensi menimbulkan keretakan sosial. Laporan itu diajukan awal Januari 2026.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh kelompok NU dan Muhammadiyah, komika tersebut dinilai telah menyampaikan pernyataan yang bisa memecah belah masyarakat dan menimbulkan keresahan publik, sehingga pihak pelapor melibatkan polisi dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Namun, dalam kasus Toraja, polemik muncul karena sejumlah netizen dan pengamat hukum menilai laporan tersebut terlambat diajukan. Sebab video yang dipersoalkan berasal dari pertunjukan lawakan tahun 2013, yang baru sekarang ramai diperbincangkan secara hukum. Hal ini juga memicu perbincangan soal relevansi konten lama dalam proses hukum saat ini.
Kritikus hukum menyatakan bahwa setiap pembicaraan publik, termasuk dalam bentuk komedi, memiliki batas tertentu. Mereka menyarankan agar komika dan pelaku seni mempertimbangkan dampak sosial dari konten yang mereka buat, terutama ketika berkaitan dengan adat istiadat yang menjadi simbol identitas suatu komunitas.
Sementara itu, pendukung Pandji menilai bahwa kasus ini membuka perdebatan penting terkait kebebasan berekspresi di Indonesia. Mereka menilai konten seni, termasuk stand up comedy, seharusnya dilihat dalam konteks kritik sosial atau humor, bukan dimaknai sebagai penghinaan secara hukum.
Proses hukum terhadap Pandji di Bareskrim masih berjalan. Kepolisian hingga kini belum mengumumkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan perubahan status hukum terhadap yang bersangkutan. Penyidik masih mempelajari semua keterangan dan bukti yang diserahkan dalam proses pemeriksaan.

