Ombudsman RI Minta Polri Evaluasi Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjalankan setiap kewenangan sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam pelaksanaan penggeledahan. Ombudsman menekankan pentingnya tindakan yang patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberikan perlindungan khusus terhadap anak.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggeledahan tersebut diketahui berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol yang kini menjadi perhatian publik.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, pelaksanaan kewenangan aparat tetap harus memperhatikan batas-batas kepatutan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ombudsman RI juga meminta Polri mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.
Syafrida menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus tetap berlandaskan norma hukum sekaligus memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hak asasi manusia.
“Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” kata Syafrida.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Ombudsman
Ombudsman RI menilai peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28B ayat (2) mengenai hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih.
Syafrida menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tambah Syafrida.
Ombudsman juga menyoroti status para santriwati yang merupakan saksi dalam perkara tersebut. Menurut Ombudsman, status tersebut justru menuntut adanya perlindungan lebih terhadap anak selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan.
Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” kata Syafrida.
Ombudsman Minta Polri Jaga Praduga Tak Bersalah
Selain perlindungan terhadap anak, Ombudsman RI meminta kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ombudsman juga mengingatkan agar aparat tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga pendidikan maupun para penghuninya terlibat atau bersalah sebelum adanya kejelasan hukum.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujar Syafrida.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, melakukan sejumlah langkah evaluasi dan perbaikan, yaitu:
- Melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.
- Menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara.
- Segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP.
- Memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.
- Menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.
Ombudsman RI menilai langkah-langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tutup Syafrida.
Ombudsman Pantau Perkembangan Kasus
Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau perkembangan peristiwa tersebut. Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau Perwakilan terdekat. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi di laman www.ombudsman.go.id.
